Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang masih memanfaatkan air tanah untuk operasional industri.
Kebijakan ini ditempuh guna mendorong pelaku usaha beralih ke layanan air bersih perpipaan milik Perumda Tirta Bhagasasi, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah tegas tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pembatasan hingga pelarangan penggunaan air tanah bagi entitas bisnis tertentu.Saat ini, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi masih memprioritaskan penyelesaian pencetakan massal SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah fase triwulan pertama selesai, pengawasan terhadap pajak air tanah akan menjadi fokus utama dalam mengejar target PAD 2026.Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi, Hendra, menyatakan pihaknya telah menyusun agenda inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan yang diduga masih menggunakan air tanah tanpa memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kami akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kepatuhan perusahaan. Namun, pelaksanaannya tetap menunggu diterbitkannya Peraturan Gubernur Jawa Barat terkait penyesuaian tarif pajak air tanah terbaru,” ujar Hendra.
Menurutnya, kombinasi langkah preventif dan represif diperlukan agar regulasi berjalan efektif serta penerimaan pajak daerah dapat dioptimalkan.Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi, Bagas Sugeng Triyanto.
Ia mendorong integrasi layanan air bersih di kawasan industri sebagai solusi jangka panjang guna mengurangi ketergantungan terhadap air tanah.Sebagai tindak lanjut, Perumda Tirta Bhagasasi telah menjalin kemitraan strategis dengan PT Kawasan Lintas Banyu Sentosa untuk menyuplai kebutuhan air bersih di Kawasan Industri MM2100.
Kerja sama tersebut ditandatangani pada Februari 2025.Melalui kolaborasi ini, penggunaan air perpipaan di sektor industri diharapkan meningkat signifikan.
Selain mendukung kepatuhan terhadap regulasi, peralihan tersebut juga menjadi langkah konkret menjaga keberlanjutan sumber daya air dan stabilitas lingkungan di Kabupaten Bekasi. (ADV)









