RakuatJabarNews.com, Cianjur– Kuasa Hukum mantan karyawan tetap Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Cianjur Rengga Mega Suci (28), dari Cianjur Lawyer Club (CLC) akan menempuh semua jalur hukum demi tegaknya keadilan, (15/05/2108).
Oden Muharam Junaidi, SH, salah seorang dari empat advokat ditunjuk sebagai kuasa hukum Rengga Mega Suci mengutarakan, kliennya sudah diperlakukan sewenang-wenang oleh pihak BJB Cabang Cianjur yang tanpa alasan jelas, tanpa diberikan kesempatan membela diri langsung dipanggil, dinonaktifkan, dipecat dan disuruh memasukan uang Rp. 28 juta ke rekening koran klien kami, kemudian didebet oleh pihak Bank JBJ Manager operasional atasannya yang bernama Hermawan.
“Pendebetan uang Rp. 28 juta di rekening klien kami ini merupakan tindak pidana,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pandangan advokat senior seperti Oden, proses pemecatan kliennya salah dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan. Pihaknya tentu akan mengambil langkah hukum dengan melakukan gugatan PMH serta melaporkan hal ini ke Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur.
“Kita juga akan advokasi dengan mengadukan hal ini ke lembaga legislatif, karena diduga atas kelakuan atasanyalah, klien kita menjadi sasaran kambing hitam dalam permasalahan tersebut diatas” katanya.
Selain itu, ucap mantan Ketua LBH Cianjur tiga periode ini, pihak kuasa hukumpun akan melapor ke Bank Indonesia, lalu lapor ke Badan Otoritas Jasa Keuangan serta mengadakan konsolidasi dengan serikat pekerja dalam upaya solidaritas terkait dengan masalah tersebut.
“Kita mendesak agar pihak Bank BJB secara struktural, melakukan tindakan yang profesional dan adil dalam menangani permasalahan ini. Hal pembelaan klien kami harus di kedepankan. Ini masalah kemanusian juga,” tukasnya.
Sedangkan Kuasa Hukum Rengga yang lain, Solaimin Harahap yang didampingi Adi Supriadi, SH memaparkan adanya kejanggalan pada proses hilangnya uang Rp. 28 juta yang dituduhkan dihilangkan oleh kliennya. Yakni, sebagai kasir, kliennya pasti menyetorkan semua uang ke Kepala Kasir sebagai atasannya setelah dihitung terlebih dahulu.
“Dihitung dan disetorkan setiap hari, tapi kenapa dinyatakan ada selisih setelah sebulan atau beberapa lama kemudian. Setelah terjadi frod, kepala kasirnya tidak menerima sangsi apapun, hanya klien kami saja. Ini yang tidak masuk diakal,” tukasnya.
Saya pernah mendatangi pihak Bank BJB, lanjutnya, dan meminta dipertemukan antara tim IT CLC dengan tim auditnya untuk membuka proses auditnya itu. Hasilnya adalah pihak Bank BJB seperti ketakutan dan beralasan akan memproses ganti ruginya.
“Dan biasanya, apabila ada kesalahan pada sistem Bank, paling Cuma dikenakan sangsi administrasi atau tanggung renteng, bukan pemecatan. Karena bicara sistem itu harus secara keseluruhan bukan perorangan,” tambahnya.
Bila dipersidangan nanti, masih kata Solaimin, klien kami dinyatakan tidak bersalah. Kami akan menuntut agar Bank BJB selain memenuhi kewajiban primernyanya, akan kami tuntut untuk membayar gajinya selama usia staf masuk pensiun. Yaitu 45 tahun. Jadi tinggal dihitung, 45 tahun dikurangi 6 tahun masa kerja dikali besaran gaji klien kami kira-kira Rp. 3.800.000 setiap bulan.
“Tuntutan ini sudah pernah dikabulkan oleh pengadilan di kabupaten lain pada kasus serupa beberapa waktu lalu,” pungkasnya.(red/RJN)









