Jumlah Orang dengan Gangguan Jiwa di Kabupaten Cirebon Menurun

- Redaksi

Selasa, 22 Oktober 2019 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi.

i

ilustrasi.

RJN, Cirebon – Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, jumlah orang dengan gangguan jiwa mengalami penurunan. Terhitung sejak dua tahun lalu yakni 2017 sebanyak 74 orang menjadi 25 orang pada tahun 2019.

Dari jumlah itu seluruhnya dinyatakan dalam keadaan dipasung. Tapi, beberapa di antaranya setelah mendapat perawatan dinyatakan sembuh dan kembali beraktivitas seperti biasa.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni mengatakan, pihaknya kini mengeluarkan kebijakan bahwa orang dengan gangguan di wilayahnya tidak boleh dipasung dan harus mendapat perawatan baik dari pemerintah maupun dari keluarga.

“Sebanyak 15 orang dengan gangguan jiwa sekarang sudah tidak dipasung lagi. Mereka tengam menjalani perawatan di Puskesmas masing-masing wilayah,” katanya, Selasa (22/10/2019).

Pihaknya menghendaki, orang dengan gangguan jiwa agar diperlakukan dengan baik masyarakat pun diminta untuk segera melapor jika ada anggota keluarga atau tetangganya mengalami gangguan jiwa, terlebih dalam keadaan dipasung.

Baca Juga :  Resmikan Sanggar Wayang Ajen, Tri: Warga Bekasi Peduli Budaya

“Kami siap menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat, karena ini sesuai dengan visi misi Provinsi Jawa Barat tahun 2019,” ujarnya.

Ia mengatakan, Kabupaten Cirebon harus bebas pasung karena tindakan ini tidak sesuai dengan hak seseorang untuk mendapatkan fasilitas kesehatan.

“Kami melibatkan seluruh elemen dari Rumah Sakit hingga Puskesmas. Baik SDM maupun sarana dan prasarana kami sudah memadai untuk mencapai target Kabupaten Cirebon bebas pasung,” katanya.

Baca Juga :  Kampanye Kreatif PRIDE Aceh dan Sahabat Prabowo-Sandi Aceh Gaet Kaum Milenial

Sementara, menurut Sekertaris Daerah Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno, program ini sesuai dengan amanat undang-undang yang menjamin masyarakat mendapatkan haknya dalam bidang kesehatan.

“Karena jika pelayanan itu belum optimal dan jaminan hak kesehatan belum terwujud bisa menyebabkan ketidakseimbangan di masyarakat. Makanya perwujudan itu dilakukan secara preventif dan terpadu agar bisa saling bertanggung jawab,” pungkasnya.

(uan/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April
DPT Desa Muktiwari Diprotes Warga, Panitia BPD Buka Suara
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Senin, 25 Mei 2026 - 10:20 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Sabtu, 25 April 2026 - 13:22 WIB

Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April

Berita Terbaru