Jam Masuk Sekolah di Bekasi Dikembalikan ke Waktu Semula, Wali Kota: Kami Harus Realistis

- Redaksi

Senin, 21 Juli 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, resmi mengumumkan bahwa jam masuk sekolah di Kota Bekasi dikembalikan ke jadwal semula. Untuk jenjang SD dan SMP kembali masuk pukul 07.00 WIB, sementara PAUD dan TK mulai pukul 07.30 WIB.

Keputusan ini disampaikan Tri usai memimpin apel pagi, Senin (21/7), sebagai hasil evaluasi terhadap kebijakan uji coba masuk sekolah pukul 06.30 WIB yang diterapkan selama sepekan terakhir.

“Kami menghargai arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang ingin meningkatkan disiplin dan mutu pendidikan. Namun, setelah kami evaluasi bersama Dinas Pendidikan, UPTD, Dinas SDM, hingga Inspektorat, perlu ada penyesuaian agar kebijakan ini lebih efektif di tingkat lokal,” ujar Tri.

Tri mengungkapkan, banyak keluhan datang dari para orang tua siswa yang merasa kesulitan mempersiapkan anak-anak lebih pagi. Selain urusan menyiapkan sarapan dan bekal, banyak yang harus berbagi waktu dengan persiapan kerja.

Baca Juga :  Wali Kota Hadiri Pelantikan Pengurus Pemuda Katolik Cabang Kota Bekasi

“Masuk jam 06.30 memicu lonjakan lalu lintas, karena waktunya bersamaan dengan jam berangkat kerja. Akibatnya anak-anak jadi terburu-buru, bahkan ada yang belum sempat sarapan,” jelasnya.

Menurutnya, dampak paling terlihat terjadi di sekolah-sekolah yang berada di jalur padat lalu lintas, seperti SMP Negeri 1, 2, dan 3 Bekasi, yang mengalami kemacetan parah selama masa percobaan tersebut.

“Ini bukan sekadar soal anak bisa bangun pagi atau tidak. Tapi kita harus realistis. Kami ingin anak-anak datang ke sekolah dalam kondisi siap belajar, baik fisik maupun mental,” tegasnya.

Baca Juga :  PT Jasamarga Transjawa Tol Catat Volume Lalu Lintas Kendaraan Kembali ke Jakarta di Sejumlah Gerbang Tol Trans Jawa

Kebijakan jam masuk pukul 06.30 WIB sebelumnya diterapkan berdasarkan Surat Edaran Nomor: 400.3/9430/DISDIK.Set sebagai tindak lanjut arahan dari Gubernur Jawa Barat. Namun, Pemkot Bekasi memutuskan untuk menyesuaikannya demi kenyamanan dan efektivitas di lapangan.

Tri menambahkan, Pemerintah Kota Bekasi akan terus terbuka terhadap aspirasi masyarakat, dan seluruh kebijakan pendidikan akan dievaluasi secara berkala. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Geger di Bekasi! Pipa Gas Diduga Kena Beko, Air Menyembur Setinggi 4 Meter
Tak Lagi Coblos Kertas? Bekasi Siapkan Pilkades Digital di 154 Desa
Tak Salat di Masjid Besar, Plt Bupati Bekasi Pilih Musala Kampung di Perbatasan Setu
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
JTT Siagakan Layanan Operasional Trans Jawa Antisipasi Lonjakan Arus Libur Iduladha 2026
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Bapenda Bekasi Apresiasi PLN Cikarang Tertib Setor PPJ

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:56 WIB

Geger di Bekasi! Pipa Gas Diduga Kena Beko, Air Menyembur Setinggi 4 Meter

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:36 WIB

Tak Lagi Coblos Kertas? Bekasi Siapkan Pilkades Digital di 154 Desa

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:25 WIB

Tak Salat di Masjid Besar, Plt Bupati Bekasi Pilih Musala Kampung di Perbatasan Setu

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Berita Terbaru