Inspektorat Daerah Kota Bekasi Ikuti Sosialisasi Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2023

- Redaksi

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Bekasi – Inspektorat Daerah Kota Bekasi mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Auditor, Selasa 06/05/2025

Kegiatan ini diselenggarakan secara daring oleh Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat pada tanggal 6 Mei 2025, dan diikuti oleh Sekretaris Inspektorat, Kepala Subbagian, serta para pejabat fungsional tertentu bertempat di ruang belajar Inspektorat Daerah Kota Bekasi.

Baca Juga :  Kapten Inf Nur Fatoni Pembangunan Posyandu Hampir 90 Persen

Dalam sosialisasi ini disampaikan sejumlah perubahan penting, di antaranya adalah perubahan mekanisme Ujian Sertifikasi Auditor yang kini menjadi Uji Kompetensi Auditor, sebagai bagian dari upaya reformasi sistem pengembangan SDM auditor. Selain itu, setiap auditor kini diwajibkan untuk memenuhi pengembangan kompetensi minimal sebanyak 60 Jam Pelajaran (JP) dalam kurun waktu tiga tahun sebagai syarat pengembangan profesional berkelanjutan.

Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2023 ini merupakan dasar kebijakan yang mendukung peningkatan kualitas auditor pemerintah agar mampu menjalankan tugas pengawasan secara profesional, independen, dan berintegritas.

Sekretaris Inspektorat Daerah Kota Bekasi, Amran menegaskan melalui kegiatan ini Inspektorat Daerah Kota Bekasi berkomitmen dalam memperkuat kapasitas SDM dan mutu pelaksanaan fungsi pengawasan internal.

Baca Juga :  Wow, Sebanyak 20.653 Keping KTP Dimusnahkan

“Inspektorat Daerah menyambut baik peraturan ini sebagai bagian dari transformasi pengelolaan jabatan fungsional, yang sejalan dengan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, “ucap Amran. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Program Kapal Nelayan 2027, Ketum APKLI Merah Putih Dorong Skema KUR
Adhyaksa Bekasi FC Takluk dari Persikad di Laga Perdana Stadion Patriot
Perubahan APBD 2026 Diajukan, Pendapatan Kota Bekasi Diproyeksikan Rp7,045 Triliun
Kejagung Geledah Pemkot hingga Bapenda Bekasi, Terkait Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP
Bapenda dan BPN Kabupaten Bekasi Sepakati Integrasi Data NIB-NOP, ZNT Jadi Acuan BPHTB
DPRD Kabupaten Bekasi Fokuskan APBD 2027 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Cegah Korupsi dari Hulu, Kepala Bappeda Bekasi: “Harus Kita yang Memulainya”
Sekda Kota Bekasi Soroti ASN Makin Kendor Olahraga: Jangan Seperti Ilmu Pahat

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:48 WIB

Dukung Program Kapal Nelayan 2027, Ketum APKLI Merah Putih Dorong Skema KUR

Sabtu, 19 September 2026 - 10:34 WIB

Adhyaksa Bekasi FC Takluk dari Persikad di Laga Perdana Stadion Patriot

Kamis, 17 September 2026 - 23:47 WIB

Perubahan APBD 2026 Diajukan, Pendapatan Kota Bekasi Diproyeksikan Rp7,045 Triliun

Kamis, 17 September 2026 - 19:19 WIB

Kejagung Geledah Pemkot hingga Bapenda Bekasi, Terkait Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP

Kamis, 17 September 2026 - 12:52 WIB

Bapenda dan BPN Kabupaten Bekasi Sepakati Integrasi Data NIB-NOP, ZNT Jadi Acuan BPHTB

Berita Terbaru