RJN, Jakarta – Pemerintah selaku penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat dalam hal pelayanan publik yang prima. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta meluncurkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Online yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga DKI Jakarta sebagai manifestasi komitmen revolusi pelayanan publik. Warga Jakarta dapat memanfaatkan inovasi layanan ini dengan mengakses website jakevo.jakarta.go.id atau melalui perangkat android dengan mengunduh aplikasi JAKEVO pada mobile phone.
“IMB Online dibuat untuk menjawab tantangan dan menjadi solusi perizinan bagi warga Jakarta dalam membangun atau merenovasi bangunan,” papar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi.
Selama masa uji coba, IMB Online telah berhasil menunjukkan hasil yang positif terhadap kemudahan, kecepatan dan keamanan dalam hal pengurusan IMB. Menurut data yang dihimpun oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, semenjak dirilisnya aplikasi JAKEVO untuk IMB Online, sudah terdapat 111 IMB peruntukan Rumah Tinggal yang dikeluarkan oleh Unit Pelaksana (UP) PTSP Kecamatan dan Kelurahan se-DKI Jakarta. Terdapat 104 IMB peruntukan Rumah Tinggal Kewenangan Kecamatan (Luas tanah di atas 100 meter persegi) dan 7 IMB peruntukan Rumah Tinggal Kewenangan Kelurahan (luas tanah di bawah 100 meter persegi). DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta menetapkan mulai tahun 2019, IMB online akan menjadi standar wajib penerbitan IMB peruntukan rumah tinggal dengan menyasar target masyarakat yang akan membangun atau merenovasi rumahnya di 5 wilayah kota administrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain memberikan kemudahan dalam pengurusan izin, IMB Online juga mampu memangkas waktu penerbitan izin yang hanya membutuhkan waktu kurang dari 3 jam, Bahkan UP PTSP Kecamatan Kalideres berhasil menerbitkan IMB Online dalam waktu 1 jam 17 menit dan UP PTSP Kecamatan Palmerah yang berhasil memproses penerbitan izin dalam waktu 2 jam 13 menit. Begitu pula dengan kecamatan- kecamatan lainnya,” ungkap Edy.
Kemajuan teknologi diikuti dengan keahlian Petugas yang profesional telah menjadikan pelayanan publik di Jakarta menjadi lebih praktis dan efisien. Melalui IMB Online, Edy mengimbau agar seluruh pemilik bangunan atau properti di Jakarta untuk memanfaatkan layanan ini dan mengikuti prosedur yang berlaku. Apabila dalam proses pengunggahan berkas pemohon mengalami kendala atau hal- hal lebih lanjut yang ingin disampaikan, pemohon dapat mendatangi kantor UP.PTSP Kecamatan/ Kelurahan terdekat atau menghubungi Tanya PTSP 1500-164 untuk mendapatkan bantuan dari petugas PTSP.
“Esensi utama pelayanan publik adalah menjawab tantangan dan harapan masyarakat. Kami mengajak seluruh warga Ibukota untuk memanfaatkan Inovasi layanan IMB Online, terutama bagi para pemilik bangunan untuk menikmati kemudahan cepatnya mengurus IMB langsung di smartphone atau secara daring dari rumah/kantor pemohon” ujar Edy.
IMB online melalui jakevo.jakarta.go.id terus dikembangkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta bukan hanya untuk IMB peruntukan rumah tinggal, melainkan juga untuk bangunan non rumah tinggal seperti pergudangan dan bangunan lain yang lebih kompleks dari segi penelitian teknis. Hal ini diharapkan dapat membawa Indonesia menuju TOP 40 Ease of Doing Business (EoDB), sebagaimana diketahui Jakarta menjadi salah satu kota di Indonesia yang dijadikan parameter pengukuran index EoDB oleh World Bank yaitu memiliki kontribusi sebesar 78% dari total penilaian.
“IMB Online akan terus kami kembangkan bahkan dapat mengakomodir pengurusan IMB peruntukan Gudang. Saya berharap ini dapat dicatat oleh World Bank sebagai kemajuan perizinan bangunan di Jakarta sehingga Indonesia dapat segera menduduki peringkat TOP 40 EoDB di tahun mendatang” tutup Edy.(red/rjn)