RJN, Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta yang menjerat Bupati Bekasi pada Rabu (17/10/2018).
Tampak beberapa petugas tim penyidik KPK menggeledah Salah satu ruangan di Kantor Dinas PMPTSP Kabupaten Bekasi, Rabu (17/10/2018).
Berdasarkan pantauan rakyatjabarnews.com, di Kantor DPMPTSP Kabupaten Bekasi pukul 14.15 WIB, ada tiga mobil berwarna hitam diparkir di lobi kantor. Sejumlah orang tampak membawa koper besar masuk ke dalam Kantor Dinas itu. Sebagian dari mereka mengenakan rompi krem bertuliskan “KPK”. Mereka masuk ke sejumlah ruangan di Kantor DPMPTSP. Sejumlah polisi pun nampak berjaga didepan pintu kantor dinas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Awak media tidak diperbolehkan masuk ke dalam kantor dinas. Media hanya diperbolehkan mengambil gambar dari luar kantor. Dalam kasus dugaan korupsi terkait perizinan Meikarta, KPK tak hanya menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah sebagai tersangka.
Awak media tidak diperbolehkan masuk ke dalam kantor dinas. Media hanya diperbolehkan mengambil gambar dari luar kantor. Dalam kasus dugaan korupsi terkait perizinan Meikarta, KPK tak hanya menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati sebagai salah satu tersangka kasus itu. Selain itu, KPK menetapkan pejabat Kabupaten Bekasi lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.
Dalam kasus ini, Neneng selaku bupati dan para kepala dinas di Pemkab Bekasi diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan uang sebesar Rp 7 miliar. Pemberian uang itu terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.(ziz/rjn)









