Guna Minimalisir penyebaran Covid-19, Pegawai Sekretariat DPRD Kota Bekasi Bekerja di Rumah (WFH)

- Redaksi

Kamis, 19 Maret 2020 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Istimewa: Sekretaris DPRD Kota Bekasi H. Moh Ridwan

i

foto Istimewa: Sekretaris DPRD Kota Bekasi H. Moh Ridwan

RJN, Bekasi – Sekretariat DPRD melakukan langkah pengaturan sistem kerja pegawai mulai dari pejabat hingga staf pelaksana dalam upaya pencegahan  penyebaran Covid-19.

Kebijakan ini merujuk Surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 800/2072/BKPPD.PKA berlaku  dan ditetapkan pada tanggal 17 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020 yang menjadi pedoman perangkat Daerah  dalam mengatur pelaksanaan tugas kedinasan aparatur dengan bekerja di rumah / tempat tinggalnya (work from home) dalam upaya  meminimalisir penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Bukan Hanya Cantik, Caleg Millenial Ini Ingin Membangun Rumah Kreativitas

Dikeluarkannya surat edaran Wali Kota Bekasi ini merupakan tindaklanjut kebijakan Pemerintah Pusat berupa Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)  Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya Pencegahan Covid-19 dilingkungan instansi pemerintah.

Sekretaris DPRD Kota Bekasi H. Moh Ridwan, telah mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan melaksanakan WFH untuk pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD tanpa mengurangi pelayanan terhadap DPRD dan masyarakat dengan teknis sebagai berikut:

  1. Kegiatan di Sekretariat DPRD tetap berjalan seperti lazimnya, melayani langsung terhadap kebutuhan DPRD baik Kesekretariatan, pelayanan terhadap Pimpinan maupun di seluruh AKD. Menginformasikan dan menerima laporan/Informasi terkait TUSI sehingga kinerja berjalan seperti biasa.
  2. Work From Home Aparatur yang melaksanakan tugas dengan WFH mengerjakan tugas sesuai dengan TUSI yang merupakan bagian dari tanggung jawabnya dan wajib melaporkan hasil kerjanya ke Atasan langsung melalui media online.
  3. Khusus aparatur Setwan yang lingkungannya terdampak covid 19 di wajibkan WFH dan mengisolasi diri beserta keluarga sampai lingkungan tersebut dinyatakan. Bebas dari dampak virus covid 19. Dengan WFH ini kinerja di Sekretariat DPRD tetap berjalan normal.
Baca Juga :  Komisi I DPRD Kota Bekasi Soroti Kurangnya Fasilitas Sarana dan Prasana

(Advertorial)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perselisihan di Depan Salon Berujung Maut
Sekretariat DPRD Kota Bekasi Raih Predikat Pelayanan Sangat Baik, IKM Capai 93,3
Bapenda Sidak 7 Perusahaan, Optimalkan Pajak Air Tanah
Rp10,8 Miliar Sudah Digelontorkan, IPL TPA Burangkeng Masih Mandek! DPRD Desak Inspektorat Bongkar Penyebabnya
Fahrul Fauzi: Meningkatnya Laporan Menunjukkan Kesadaran Masyarakat Kian Baik
Hari Anak Nasional, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Soroti Perlindungan Anak
PAD Kota Bekasi Baru 85 Persen, PKS: WTP Tak Boleh Jadi Alasan Berpuas Diri
Open Dumping TPST Bantargebang Ditargetkan Berakhir pada 2029

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:57 WIB

Perselisihan di Depan Salon Berujung Maut

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:19 WIB

Bapenda Sidak 7 Perusahaan, Optimalkan Pajak Air Tanah

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:21 WIB

Rp10,8 Miliar Sudah Digelontorkan, IPL TPA Burangkeng Masih Mandek! DPRD Desak Inspektorat Bongkar Penyebabnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:44 WIB

Fahrul Fauzi: Meningkatnya Laporan Menunjukkan Kesadaran Masyarakat Kian Baik

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:12 WIB

Hari Anak Nasional, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Soroti Perlindungan Anak

Berita Terbaru

Dua terduga pelaku kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya seorang pria diamankan Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat. Keduanya saat ini menjalani proses penyidikan untuk kepentingan hukum lebih lanjut.

Bekasi

Perselisihan di Depan Salon Berujung Maut

Jumat, 24 Jul 2026 - 12:57 WIB

Kerjasama Hubungi Kami