Guna Minimalisir penyebaran Covid-19, Pegawai Sekretariat DPRD Kota Bekasi Bekerja di Rumah (WFH)

- Redaksi

Kamis, 19 Maret 2020 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Istimewa: Sekretaris DPRD Kota Bekasi H. Moh Ridwan

i

foto Istimewa: Sekretaris DPRD Kota Bekasi H. Moh Ridwan

RJN, Bekasi – Sekretariat DPRD melakukan langkah pengaturan sistem kerja pegawai mulai dari pejabat hingga staf pelaksana dalam upaya pencegahan  penyebaran Covid-19.

Kebijakan ini merujuk Surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 800/2072/BKPPD.PKA berlaku  dan ditetapkan pada tanggal 17 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020 yang menjadi pedoman perangkat Daerah  dalam mengatur pelaksanaan tugas kedinasan aparatur dengan bekerja di rumah / tempat tinggalnya (work from home) dalam upaya  meminimalisir penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Update Laporan Covid 19 Per 05 Maret 2022

Dikeluarkannya surat edaran Wali Kota Bekasi ini merupakan tindaklanjut kebijakan Pemerintah Pusat berupa Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)  Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya Pencegahan Covid-19 dilingkungan instansi pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris DPRD Kota Bekasi H. Moh Ridwan, telah mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan melaksanakan WFH untuk pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD tanpa mengurangi pelayanan terhadap DPRD dan masyarakat dengan teknis sebagai berikut:

  1. Kegiatan di Sekretariat DPRD tetap berjalan seperti lazimnya, melayani langsung terhadap kebutuhan DPRD baik Kesekretariatan, pelayanan terhadap Pimpinan maupun di seluruh AKD. Menginformasikan dan menerima laporan/Informasi terkait TUSI sehingga kinerja berjalan seperti biasa.
  2. Work From Home Aparatur yang melaksanakan tugas dengan WFH mengerjakan tugas sesuai dengan TUSI yang merupakan bagian dari tanggung jawabnya dan wajib melaporkan hasil kerjanya ke Atasan langsung melalui media online.
  3. Khusus aparatur Setwan yang lingkungannya terdampak covid 19 di wajibkan WFH dan mengisolasi diri beserta keluarga sampai lingkungan tersebut dinyatakan. Bebas dari dampak virus covid 19. Dengan WFH ini kinerja di Sekretariat DPRD tetap berjalan normal.
Baca Juga :  Ketua DPRD Sardi Efendi Hadiri GEMMA Qur’an, Ribuan Peserta Ikut Tulis Mushaf Al-Qur’an

(Advertorial)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plh Wali Kota Bekasi Terima Kunjungan DPRD Banjarbaru, Bahas Strategi Tingkatkan PAD
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Terungkap! Pembunuhan WN Korea di Bekasi Dirancang Berbulan-bulan, Mantan Istri Diduga Jadi Dalang
Harlah Pancasila 2026, Plt Bupati Bekasi Tegaskan Pancasila Benteng Bangsa Hadapi Tantangan Global
Disdamkarmat Kabupaten Bekasi Turunkan Kekuatan Penuh Hadapi Kebakaran Gudang Limbah
Alumni BEM Nusantara Matangkan Pelantikan Pengurus Besar, Sejumlah Menteri Dijadwalkan Hadir
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Plh Wali Kota Bekasi Terima Kunjungan DPRD Banjarbaru, Bahas Strategi Tingkatkan PAD

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:53 WIB

Terungkap! Pembunuhan WN Korea di Bekasi Dirancang Berbulan-bulan, Mantan Istri Diduga Jadi Dalang

Senin, 1 Juni 2026 - 10:01 WIB

Harlah Pancasila 2026, Plt Bupati Bekasi Tegaskan Pancasila Benteng Bangsa Hadapi Tantangan Global

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:00 WIB

Disdamkarmat Kabupaten Bekasi Turunkan Kekuatan Penuh Hadapi Kebakaran Gudang Limbah

Berita Terbaru