Guna Minimalisir penyebaran Covid-19, Pegawai Sekretariat DPRD Kota Bekasi Bekerja di Rumah (WFH)

- Redaksi

Kamis, 19 Maret 2020 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Istimewa: Sekretaris DPRD Kota Bekasi H. Moh Ridwan

i

foto Istimewa: Sekretaris DPRD Kota Bekasi H. Moh Ridwan

RJN, Bekasi – Sekretariat DPRD melakukan langkah pengaturan sistem kerja pegawai mulai dari pejabat hingga staf pelaksana dalam upaya pencegahan  penyebaran Covid-19.

Kebijakan ini merujuk Surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 800/2072/BKPPD.PKA berlaku  dan ditetapkan pada tanggal 17 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020 yang menjadi pedoman perangkat Daerah  dalam mengatur pelaksanaan tugas kedinasan aparatur dengan bekerja di rumah / tempat tinggalnya (work from home) dalam upaya  meminimalisir penyebaran Covid-19.

Dikeluarkannya surat edaran Wali Kota Bekasi ini merupakan tindaklanjut kebijakan Pemerintah Pusat berupa Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)  Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya Pencegahan Covid-19 dilingkungan instansi pemerintah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris DPRD Kota Bekasi H. Moh Ridwan, telah mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan melaksanakan WFH untuk pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD tanpa mengurangi pelayanan terhadap DPRD dan masyarakat dengan teknis sebagai berikut:

  1. Kegiatan di Sekretariat DPRD tetap berjalan seperti lazimnya, melayani langsung terhadap kebutuhan DPRD baik Kesekretariatan, pelayanan terhadap Pimpinan maupun di seluruh AKD. Menginformasikan dan menerima laporan/Informasi terkait TUSI sehingga kinerja berjalan seperti biasa.
  2. Work From Home Aparatur yang melaksanakan tugas dengan WFH mengerjakan tugas sesuai dengan TUSI yang merupakan bagian dari tanggung jawabnya dan wajib melaporkan hasil kerjanya ke Atasan langsung melalui media online.
  3. Khusus aparatur Setwan yang lingkungannya terdampak covid 19 di wajibkan WFH dan mengisolasi diri beserta keluarga sampai lingkungan tersebut dinyatakan. Bebas dari dampak virus covid 19. Dengan WFH ini kinerja di Sekretariat DPRD tetap berjalan normal.

(Advertorial)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Jasamarga Tollroad Operator Tegaskan Tidak Pernah Mengadakan Program Berbagi Saldo E-Toll Gratis
Cetak Lebih Awal PBB P-2 2025, Pj Bupati Puji Jajaran Bapenda Atas Inovasi
Dukung Program Pembangunan Infrastruktur Untuk Swasembada Pangan Dan Konektivitas Wilayah, Jasa Marga Operasikan 1.286 km Jalan Tol
Viral Aksi Sigap Satpam KAI Evakuasi Penumpang Pingsan
Pj Bupati Bekasi : Non-ASN Lulus PPPK Tingkatkan Kinerja
Godok 12 Raperda, Ombi Hari Wibowo : Akan Dibahas Mulai Januari 2025
Jasa Marga Raih Penghargaan dalam Ajang Indonesia Green Awards 2025
Anggota Komisi VIII Nilai Wacana Penggunaan Zakat untuk Program MBG Hanya Picu Polemik Baru
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:15 WIB

PT Jasamarga Tollroad Operator Tegaskan Tidak Pernah Mengadakan Program Berbagi Saldo E-Toll Gratis

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:43 WIB

Cetak Lebih Awal PBB P-2 2025, Pj Bupati Puji Jajaran Bapenda Atas Inovasi

Selasa, 21 Januari 2025 - 12:31 WIB

Dukung Program Pembangunan Infrastruktur Untuk Swasembada Pangan Dan Konektivitas Wilayah, Jasa Marga Operasikan 1.286 km Jalan Tol

Senin, 20 Januari 2025 - 20:19 WIB

Viral Aksi Sigap Satpam KAI Evakuasi Penumpang Pingsan

Senin, 20 Januari 2025 - 10:31 WIB

Pj Bupati Bekasi : Non-ASN Lulus PPPK Tingkatkan Kinerja

Berita Terbaru