Driver Online Keberatan dengan Permenhub no. 108 Tahun 2017

- Redaksi

Selasa, 23 Januari 2018 - 17:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Munculnya regulasi pemerintah Permenhub no. 108 tahun 2017 awal Februari ini sangat memberatkan pihak angkutan berbasis online, khususnya di Kota Cirebon. Mereka yang tergabung dalam Solidaritas Nasional Driver Online mengumpulkan jajak pendapat untuk mempertimbangkan Permenhub tersebut hari Senin (22/1) kemarin.

Setelah mengumpulkan kurang lebih 200 tanda tangan, mereka menyerahkan langsung ke Dinas Pegunungan Kota Cirebon hari ini, Selasa (23/1), untuk bisa mengirimkan langsung ke Kementrian.

Baca Juga :  Angkutan Online dan Konvensional Kota Cirebon Ucapkan Ikrar Perdamaian

Ayip selaku Koordinator Lapangan Pengemudi Online mengatakan, keberatannya para driver ini karena dalam Permenhub tersebut menyebutkan, bahwa wilayah operasinya harus di wilayah yang ditetapkan, BPKB atau STNK harus nama badan hukum, kendaraan wajib uji KIR, dan driver wajib memiliki SIM A Umum.

“Tidak mungkin kami mengikuti Permenhub yang justru memberatkan kami. Kalau begitu, kami tidak bisa beroperasi,” jelasnya saat ditemui di kantor Dishub Kota Cirebon, Selasa (23/1).

Sedangkan menurut Dasita selaku Kepala Sesi Angkutan Tidak Dalam Trayek, Pihakanya hanya menjembatani pihak angkutan online dengan Dishub Provinsi, yang anntinya akan diteruskan ke Kementrian.

“Kita akan menyampaikan surat ini kepada Dishub Provinsi dan Kementrian. Rencananya akan kami kirimkan besok,” jelasnya.

Baca Juga :  Lontarkan Umpatan Kasar, MUI Ingin Arteria Dahlan Meminta Maaf kepada Kemenag

Menurutnya, walaupun angkutan online ini menggunakan kendaraan pribadi, tetap saja namanya adalah angkutan umum. Jadi harus sesuai dengan aturan angkutan umum, seperti SIM A Umum, uji KIR, dan lainnya.

“Padahal, itu wajib bagi kendaraan umum dan ada stiker uji kelayakannya,” pungkasnya.(Juf/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak HUT Bekasi dan RI, Cibitung Dorong Warga Makin Gemar Berolahraga
IPL TPA Burangkeng Belum Beroperasi, Proyek Rp10,8 Miliar Kini Dipantau Inspektorat
1.800 Ton Sampah Menumpuk Tiap Hari, Zulhas Ungkap PR Besar Kota Bekasi
Bapenda Kantongi Rp2,22 Triliun, Iwan Ridwan Optimistis Target Pajak 2026 Tercapai
Ground Breaking PSEL Dimulai, Tri Adhianto Ingin Bantargebang Jadi Kawasan Industri Hijau
Ground Breaking PSEL Bantargebang Dimulai, Tri Adhianto Targetkan Operasi 18 Bulan
Pemkab Bekasi Dorong Museum KH. Noer Ali, Jadi Pusat Edukasi Sejarah
Harris Bobihoe Sidak SDN 05 Rusak Puting Beliung

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Semarak HUT Bekasi dan RI, Cibitung Dorong Warga Makin Gemar Berolahraga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:31 WIB

IPL TPA Burangkeng Belum Beroperasi, Proyek Rp10,8 Miliar Kini Dipantau Inspektorat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:02 WIB

1.800 Ton Sampah Menumpuk Tiap Hari, Zulhas Ungkap PR Besar Kota Bekasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:45 WIB

Bapenda Kantongi Rp2,22 Triliun, Iwan Ridwan Optimistis Target Pajak 2026 Tercapai

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:36 WIB

Ground Breaking PSEL Dimulai, Tri Adhianto Ingin Bantargebang Jadi Kawasan Industri Hijau

Berita Terbaru

FOX Lite Hotel Cikarang turut mendukung EJIP Fun Run 2026 di kawasan East Jakarta Industrial Park (EJIP), Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (22/8/2026). Kegiatan ini diikuti sekitar 600 pekerja dari 60 perusahaan tenant.

Cikarang

FOX Lite Hotel Cikarang Ramaikan EJIP Fun Run 2026

Minggu, 30 Agu 2026 - 12:32 WIB

Kerjasama Hubungi Kami