Driver Online Keberatan dengan Permenhub no. 108 Tahun 2017

- Redaksi

Selasa, 23 Januari 2018 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Munculnya regulasi pemerintah Permenhub no. 108 tahun 2017 awal Februari ini sangat memberatkan pihak angkutan berbasis online, khususnya di Kota Cirebon. Mereka yang tergabung dalam Solidaritas Nasional Driver Online mengumpulkan jajak pendapat untuk mempertimbangkan Permenhub tersebut hari Senin (22/1) kemarin.

Setelah mengumpulkan kurang lebih 200 tanda tangan, mereka menyerahkan langsung ke Dinas Pegunungan Kota Cirebon hari ini, Selasa (23/1), untuk bisa mengirimkan langsung ke Kementrian.

Baca Juga :  Kemenkop dan UKM Terus Perkuat Kelembagaan KUD Sawit

Ayip selaku Koordinator Lapangan Pengemudi Online mengatakan, keberatannya para driver ini karena dalam Permenhub tersebut menyebutkan, bahwa wilayah operasinya harus di wilayah yang ditetapkan, BPKB atau STNK harus nama badan hukum, kendaraan wajib uji KIR, dan driver wajib memiliki SIM A Umum.

“Tidak mungkin kami mengikuti Permenhub yang justru memberatkan kami. Kalau begitu, kami tidak bisa beroperasi,” jelasnya saat ditemui di kantor Dishub Kota Cirebon, Selasa (23/1).

Sedangkan menurut Dasita selaku Kepala Sesi Angkutan Tidak Dalam Trayek, Pihakanya hanya menjembatani pihak angkutan online dengan Dishub Provinsi, yang anntinya akan diteruskan ke Kementrian.

“Kita akan menyampaikan surat ini kepada Dishub Provinsi dan Kementrian. Rencananya akan kami kirimkan besok,” jelasnya.

Baca Juga :  Warga RW 07 Kelurahan Pengasinan Dibuat Kesal Oleh Rahmat Effendi

Menurutnya, walaupun angkutan online ini menggunakan kendaraan pribadi, tetap saja namanya adalah angkutan umum. Jadi harus sesuai dengan aturan angkutan umum, seperti SIM A Umum, uji KIR, dan lainnya.

“Padahal, itu wajib bagi kendaraan umum dan ada stiker uji kelayakannya,” pungkasnya.(Juf/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028
Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa
Pemkab Bekasi Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi
Dua Skema Atasi Sampah Burangkeng
Pemkab Bekasi Terapkan WFH 50% untuk ASN
Wawali Bekasi Jenguk Korban Ledakan Cimuning, 2 Orang Dirawat di ICU
Wawalkot Bekasi Resmikan SPKLU Ultra Fast Charging di Summarecon Mall

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:21 WIB

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 April 2026 - 11:33 WIB

Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa

Rabu, 8 April 2026 - 07:09 WIB

Pemkab Bekasi Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Senin, 6 April 2026 - 17:05 WIB

Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi

Senin, 6 April 2026 - 12:17 WIB

Dua Skema Atasi Sampah Burangkeng

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !