Driver Online Keberatan dengan Permenhub no. 108 Tahun 2017

- Redaksi

Selasa, 23 Januari 2018 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Munculnya regulasi pemerintah Permenhub no. 108 tahun 2017 awal Februari ini sangat memberatkan pihak angkutan berbasis online, khususnya di Kota Cirebon. Mereka yang tergabung dalam Solidaritas Nasional Driver Online mengumpulkan jajak pendapat untuk mempertimbangkan Permenhub tersebut hari Senin (22/1) kemarin.

Setelah mengumpulkan kurang lebih 200 tanda tangan, mereka menyerahkan langsung ke Dinas Pegunungan Kota Cirebon hari ini, Selasa (23/1), untuk bisa mengirimkan langsung ke Kementrian.

Baca Juga :  Polemik Angkutan Konvensional dan Online Belum Menemukan Titik Terang

Ayip selaku Koordinator Lapangan Pengemudi Online mengatakan, keberatannya para driver ini karena dalam Permenhub tersebut menyebutkan, bahwa wilayah operasinya harus di wilayah yang ditetapkan, BPKB atau STNK harus nama badan hukum, kendaraan wajib uji KIR, dan driver wajib memiliki SIM A Umum.

Baca Juga :  Jalan Tol BORR Sudah Layak Beroperasi

“Tidak mungkin kami mengikuti Permenhub yang justru memberatkan kami. Kalau begitu, kami tidak bisa beroperasi,” jelasnya saat ditemui di kantor Dishub Kota Cirebon, Selasa (23/1).

Sedangkan menurut Dasita selaku Kepala Sesi Angkutan Tidak Dalam Trayek, Pihakanya hanya menjembatani pihak angkutan online dengan Dishub Provinsi, yang anntinya akan diteruskan ke Kementrian.

“Kita akan menyampaikan surat ini kepada Dishub Provinsi dan Kementrian. Rencananya akan kami kirimkan besok,” jelasnya.

Baca Juga :  Ratusan Angkot di Purwakarta Mogok Massal Terkait Angkutan Online

Menurutnya, walaupun angkutan online ini menggunakan kendaraan pribadi, tetap saja namanya adalah angkutan umum. Jadi harus sesuai dengan aturan angkutan umum, seperti SIM A Umum, uji KIR, dan lainnya.

“Padahal, itu wajib bagi kendaraan umum dan ada stiker uji kelayakannya,” pungkasnya.(Juf/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tri Adhianto Ajak Sahabat MUI Berantas Judi Online dan Perkuat Pembinaan Sosial
2.416 KK di Bekasi Terdampak Kekeringan, BPBD Salurkan 575 Ribu Liter Air Bersih ke 20 Titik
DPRD Kabupaten Bekasi Revisi Perda Desa, Sesuaikan dengan UU Desa Terbaru
Plt. Bupati Bekasi Akan Panggil Direktur RSUD, Soroti Pelayanan hingga Kondisi Keuangan
Tri Adhianto Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Bekasi, Pastikan MPLS Ramah Berjalan Optimal
Wali Kota Bekasi Dukung Pendataan BPS
MUI Kabupaten Bekasi Terbitkan Imbauan Perda Pariwisata, Tekankan Perlindungan Masyarakat
Alit Jamaludin Ingatkan Wali Kota Bekasi: Jangan Pilih Sekda karena Like and Dislike

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:48 WIB

Tri Adhianto Ajak Sahabat MUI Berantas Judi Online dan Perkuat Pembinaan Sosial

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:06 WIB

2.416 KK di Bekasi Terdampak Kekeringan, BPBD Salurkan 575 Ribu Liter Air Bersih ke 20 Titik

Senin, 13 Juli 2026 - 23:43 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Revisi Perda Desa, Sesuaikan dengan UU Desa Terbaru

Senin, 13 Juli 2026 - 18:22 WIB

Plt. Bupati Bekasi Akan Panggil Direktur RSUD, Soroti Pelayanan hingga Kondisi Keuangan

Senin, 13 Juli 2026 - 09:09 WIB

Tri Adhianto Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Bekasi, Pastikan MPLS Ramah Berjalan Optimal

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami