DPRD Kota Bekasi Sahkan APBD Tahun Anggaran 2021, ini Rinciannya

- Redaksi

Senin, 30 November 2020 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi – DPRD Kota Bekasi bersama Wali Kota Bekasi sahkan APBD Tahun Anggaran 2021 Rapat paripurna digelar di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (30/12/20), dipimpin oleh ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro. Dalam laporan badan anggaran yang dibacakan oleh Agus Rohadi, menyampaiakan bahwa hasil pembahasan atas RAPBD TA. 2021 terkait Kebijakan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 dan dengan tetap memperhatikan Estimasi Laju Perkembangan Ekonomi baik secara nasional, regional maupun lokal Kota Bekasi secara keseluruhan ditargetkan naik menjadi sebesar Rp.5.909.045.828.498,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.

Secara jelas APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021, oleh Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kota Bekasi menyepakati strukturnya adalah sebagai berikut :

Pendapatan Rp. 5.909.045.828.498,-

Dengan Rincian sebagai berikut :

Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 2.535.157.435.813,-

Pendapatan Transfer Sebesar Rp. 3.173.518.792.685,-

Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp. 200.369.600.000,-

Belanja Rp. 6.113.945.828.498,-

Dengan Rincian sebagai berikut :

Belanja Operasi sebesar Rp. 4.917.142.639.086,-

Belanja Modal sebesar Rp. 1.020.872.774.950,-

Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 175.930.414.462,-

Pembiayaan Dengan Rincian sebagai berikut :

Baca Juga :  Sidang Paripurna Penyerahan Rekomendasi LKPJ Wali Kota Bekasi Akhir Tahun 2018 di Gelar

Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 215.000.000.000,-

Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 10.100.000.000,-

Pembiayaan Netto Rp. 204.900.000.000,-
SILPA Rp. 0,-

Paripurna yang dihadiri oleh pimpinan beserta anggota DPRD Kota Bekasi, Wali Kota Bekasi, dan jajaran pejabat di pemerintah Kota Bekasi tersebut Selain penetapan APBD 2021 Paripurna tersebut juga menetapkan perda Tentang Perubahan Status Badan Hukum PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Patriot Bekasi.

Bambang Supriyadi anggota Bamperpeda dalam laporannya Menyampaikan amanat PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD,”Dalam beberapa kali pembahasan dengan Perangkat Daerah terkait dengan Pemerintah Kota Bekasi serta sesuai pengkajian dari amanat PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD sehingga menjadi dasar hukum dan payung hukum yang jelas untuk dijadikan rujukan dalam perubahan status badan hukum BUMD yang dalam pembahasan ini adalah Raperda tentang Perubahan Status Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Patriot Bekasi untuk diubah menjadi Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Patriot Bekasi,”paparnya.

“Bapemperda memandang, dikarenakan amanat PP 54 Tahun 2017 ini sangat jelas mengatur untuk merubah status BUMD, yang serta merta mendorong semangat Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan Perubahan Status Badan Hukum BUMD nya serta mendorong DPRD Kota Bekasi untuk melakukan pembahasan perubahan status badan hukum PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Patriot Bekasi, dirasa perlu untuk melakukan konsultasi ke Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat sebagai langkah dan upaya agar kajian Bapemperda terhadap Raperda tentang Perubahan Status Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Patriot Bekasi ini menjadi lebih komprehensif sehingga pada akhirnya berubah status badan hukumnya sesuai Surat Wali Kota Bekasi Nomor 188.342/ 7002/ SETDA.Huk tanggal 13 November 2020 Hal Penyampaian Draft Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Status Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Pemerintah Kota Bekasi menjadi Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Patriot Bekasi.”

Baca Juga :  Rayakan 14 Tahun Sun Star Prima Motor: Nikmati Promo Spesial dan Aksi Sosial di Grandwisata

Selain menyampaikan laporan Mengenai Status badan hukum Perseroan  Daerah BPRS, Bambang pun menyampaikan Laporan Kerja  Bapemperda dalam Program Pembentukan Peraturan daerah tahun 2021.

Berdasarkan hasil kegiatan sebagaimana dimaksud diatas disepakati bahwa, Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Bekasi Tahun 2021 berjumlah 7 (tujuh) Raperda, yang terdiri dari 2 (dua) raperda usulan Pemerintah Kota Bekasi, dan 5 (lima) raperda usulan DPRD Kota Bekasi yaitu

Baca Juga :  Ahmad Hadadi : Guru Non PNS dalam Proses pencairan

1. Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

2. Raperda tentang Kota Ramah Lanjut Usia

3. Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda

4. Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren

5. Raperda tentang Peningkatan Mutu Layanan Kesehatan Rumah Sakit Tipe C.

Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Bekasi.

Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kota Bekasi.

Paripurna diakhiri dengan Sambutan wali kota bekasi Rahmat Effendi yang menyampaikan bahwa apabila ada pokok-pokok fikiran yang belum terakomodir dalam APBD ini maka masih banyak pintu dan masih bias melalukan perubahan anggaran di awal tahun semester pertama, kedua atau ketiga sepanjang itu disepakati bersama, dan berkenaan dengan insentif yang sempat terkendala pada proses pengendalian keuanggan berkenaan dengan insentif RT, RW dan Posyandu dan yang lainnya pada tahun 2021 dan berharap kedepan hubungan antar dua lembaga bisa lebih baik, karena berkaitan dengan pokir harusnya sudah tidak ada kendala.

(Advertorial)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Metro Bekasi Kerahkan 4.222 Personel Amankan Pilkades Serentak di 154 Desa
Pemkab Bekasi Buka Beasiswa S1 untuk 100 Putra-Putri Berprestasi, Pendaftaran Dimulai 27 Juli
Perselisihan di Depan Salon Berujung Maut
Sekretariat DPRD Kota Bekasi Raih Predikat Pelayanan Sangat Baik, IKM Capai 93,3
Bapenda Sidak 7 Perusahaan, Optimalkan Pajak Air Tanah
Rp10,8 Miliar Sudah Digelontorkan, IPL TPA Burangkeng Masih Mandek! DPRD Desak Inspektorat Bongkar Penyebabnya
Fahrul Fauzi: Meningkatnya Laporan Menunjukkan Kesadaran Masyarakat Kian Baik
Hari Anak Nasional, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Soroti Perlindungan Anak

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:28 WIB

Polres Metro Bekasi Kerahkan 4.222 Personel Amankan Pilkades Serentak di 154 Desa

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:51 WIB

Pemkab Bekasi Buka Beasiswa S1 untuk 100 Putra-Putri Berprestasi, Pendaftaran Dimulai 27 Juli

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:57 WIB

Perselisihan di Depan Salon Berujung Maut

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:29 WIB

Sekretariat DPRD Kota Bekasi Raih Predikat Pelayanan Sangat Baik, IKM Capai 93,3

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:19 WIB

Bapenda Sidak 7 Perusahaan, Optimalkan Pajak Air Tanah

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami