DPRD Kota Bekasi Sahkan APBD Tahun Anggaran 2021, ini Rinciannya

- Redaksi

Senin, 30 November 2020 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi – DPRD Kota Bekasi bersama Wali Kota Bekasi sahkan APBD Tahun Anggaran 2021 Rapat paripurna digelar di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (30/12/20), dipimpin oleh ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro. Dalam laporan badan anggaran yang dibacakan oleh Agus Rohadi, menyampaiakan bahwa hasil pembahasan atas RAPBD TA. 2021 terkait Kebijakan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 dan dengan tetap memperhatikan Estimasi Laju Perkembangan Ekonomi baik secara nasional, regional maupun lokal Kota Bekasi secara keseluruhan ditargetkan naik menjadi sebesar Rp.5.909.045.828.498,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.

Secara jelas APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021, oleh Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kota Bekasi menyepakati strukturnya adalah sebagai berikut :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendapatan Rp. 5.909.045.828.498,-

Dengan Rincian sebagai berikut :

Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 2.535.157.435.813,-

Pendapatan Transfer Sebesar Rp. 3.173.518.792.685,-

Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp. 200.369.600.000,-

Belanja Rp. 6.113.945.828.498,-

Dengan Rincian sebagai berikut :

Belanja Operasi sebesar Rp. 4.917.142.639.086,-

Belanja Modal sebesar Rp. 1.020.872.774.950,-

Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 175.930.414.462,-

Baca Juga :  Enie Widhiastuti Gantikan Wasimin di Komisi IV DPRD

Pembiayaan Dengan Rincian sebagai berikut :

Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 215.000.000.000,-

Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 10.100.000.000,-

Pembiayaan Netto Rp. 204.900.000.000,-
SILPA Rp. 0,-

Paripurna yang dihadiri oleh pimpinan beserta anggota DPRD Kota Bekasi, Wali Kota Bekasi, dan jajaran pejabat di pemerintah Kota Bekasi tersebut Selain penetapan APBD 2021 Paripurna tersebut juga menetapkan perda Tentang Perubahan Status Badan Hukum PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Patriot Bekasi.

Bambang Supriyadi anggota Bamperpeda dalam laporannya Menyampaikan amanat PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD,”Dalam beberapa kali pembahasan dengan Perangkat Daerah terkait dengan Pemerintah Kota Bekasi serta sesuai pengkajian dari amanat PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD sehingga menjadi dasar hukum dan payung hukum yang jelas untuk dijadikan rujukan dalam perubahan status badan hukum BUMD yang dalam pembahasan ini adalah Raperda tentang Perubahan Status Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Patriot Bekasi untuk diubah menjadi Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Patriot Bekasi,”paparnya.

“Bapemperda memandang, dikarenakan amanat PP 54 Tahun 2017 ini sangat jelas mengatur untuk merubah status BUMD, yang serta merta mendorong semangat Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan Perubahan Status Badan Hukum BUMD nya serta mendorong DPRD Kota Bekasi untuk melakukan pembahasan perubahan status badan hukum PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Patriot Bekasi, dirasa perlu untuk melakukan konsultasi ke Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat sebagai langkah dan upaya agar kajian Bapemperda terhadap Raperda tentang Perubahan Status Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Patriot Bekasi ini menjadi lebih komprehensif sehingga pada akhirnya berubah status badan hukumnya sesuai Surat Wali Kota Bekasi Nomor 188.342/ 7002/ SETDA.Huk tanggal 13 November 2020 Hal Penyampaian Draft Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Status Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Pemerintah Kota Bekasi menjadi Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Patriot Bekasi.”

Baca Juga :  Komisi III Soroti Program Revitalisasi Pasar Kranji dan Pasar Bantar Gebang

Selain menyampaikan laporan Mengenai Status badan hukum Perseroan  Daerah BPRS, Bambang pun menyampaikan Laporan Kerja  Bapemperda dalam Program Pembentukan Peraturan daerah tahun 2021.

Berdasarkan hasil kegiatan sebagaimana dimaksud diatas disepakati bahwa, Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Bekasi Tahun 2021 berjumlah 7 (tujuh) Raperda, yang terdiri dari 2 (dua) raperda usulan Pemerintah Kota Bekasi, dan 5 (lima) raperda usulan DPRD Kota Bekasi yaitu

Baca Juga :  Komisi III Soroti Kinerja Pj Walikota Bekasi Agar Tak Acuh Terhadap PSU

1. Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

2. Raperda tentang Kota Ramah Lanjut Usia

3. Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda

4. Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren

5. Raperda tentang Peningkatan Mutu Layanan Kesehatan Rumah Sakit Tipe C.

Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Bekasi.

Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kota Bekasi.

Paripurna diakhiri dengan Sambutan wali kota bekasi Rahmat Effendi yang menyampaikan bahwa apabila ada pokok-pokok fikiran yang belum terakomodir dalam APBD ini maka masih banyak pintu dan masih bias melalukan perubahan anggaran di awal tahun semester pertama, kedua atau ketiga sepanjang itu disepakati bersama, dan berkenaan dengan insentif yang sempat terkendala pada proses pengendalian keuanggan berkenaan dengan insentif RT, RW dan Posyandu dan yang lainnya pada tahun 2021 dan berharap kedepan hubungan antar dua lembaga bisa lebih baik, karena berkaitan dengan pokir harusnya sudah tidak ada kendala.

(Advertorial)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028
TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan
Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa
Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal
Tropicana Slim Ajak Masyarakat Kejar Remisi Diabetes Lewat Beat Diabetes 2026
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Bekasi Luncurkan Sekolah Peduli Pendengaran
Dokter Gigi Bekasi Kurang

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:21 WIB

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 April 2026 - 13:25 WIB

TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan

Selasa, 14 April 2026 - 11:33 WIB

Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa

Senin, 13 April 2026 - 16:37 WIB

Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal

Minggu, 12 April 2026 - 10:40 WIB

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !