RJN,Bogor – Untuk melestarikan dan mengembangkan budaya literasi baca tulis, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan telah membuat peraturan Walikota Bogor No. 62 Tahun 2017 tentang Pemartabatan Bahasa Indonesia dan Bahasa Sunda di Ruang Publik.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan ( Disparbud ) Kota Bogor, Shahlan Rasyidi saat membuka kegiatan Deseminasi Gerakan Literasi Nasional di Hotel Grand Asana Pangrango, Rabu ( 21/10/2019).
Lebih lanjut Shahlan menjelaskan, bahwa kegiatan diseminasi gerakan literasi nasional di Kota Bogor dilaksanakan dengan tujuan untuk menumbuhkan budaya literasi masyarakat di Kota Bogor dengan mengangkat kearifan local Jawa Barat dalam rangka pemantapan karakter bangsa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sasaran kegiatan desiminasi kali ini adalah 50 orang, terdiri dari guru bahasa Indonesia tingkat SMP dan mahasiswa yang berada di Kota Bogor, “ jelas Shahlan.
Dalam desiminasi bertema Meningkatkan Literasi Baca Tulis Berbasis Kearifan Lokal Jawa Barat ini, Disparbud menghadirkan nara sumber Kepala Balai Bahasa Jawa Barat, Umar Solikhan yang memaparkan materi tentang Kebijakan Gerakan Literasi Nasional di Kota Bogor.
(yda/rjn)









