Disbudpora Kabupaten Bekasi Usulkan 5 Situs Bersejarah Jadi Cagar Budaya

- Redaksi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpora Kabupaten Bekasi, Roro Rizpika

i

Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpora Kabupaten Bekasi, Roro Rizpika

Kabupaten Bekasi — Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) terus mendorong pelestarian sejarah daerah dengan mengusulkan sejumlah bangunan dan situs bersejarah untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga jejak sejarah dan identitas lokal Kabupaten Bekasi di tengah pesatnya perkembangan kawasan industri dan permukiman modern.

Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpora Kabupaten Bekasi, Roro Rizpika, mengatakan cagar budaya tidak hanya sekadar bangunan tua, tetapi merupakan bukti perjalanan sejarah masyarakat Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Cagar budaya bukan sekadar bangunan lama, tetapi bukti perjalanan sejarah masyarakat Bekasi yang harus dijaga bersama. Jika tidak kita tetapkan dan lindungi sekarang, nilai sejarah tersebut bisa hilang seiring perkembangan zaman,” ujarnya.

Baca Juga :  Rolling Hills Karawang sabet penghargaan "Golden Property Awards 2021

Roro menjelaskan, pada tahun ini terdapat lima objek yang tengah diproses untuk ditingkatkan statusnya menjadi Cagar Budaya. Kelima objek tersebut yakni Cerobong Asap Kedungwaringin, Tugu Bambu Warung Bongkok, Rumah Etnis Cina Karangbahagia, Rumah Camat Pebayuran, serta Asrama Pondok Pesantren Albaqiyatussholihat.

Menurutnya, objek-objek tersebut saat ini sedang dikaji bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk memastikan kelayakannya sebelum ditetapkan secara resmi.

“Jika memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan, statusnya akan kami tingkatkan menjadi Cagar Budaya agar memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat,” katanya.

Ia menjelaskan, setiap objek memiliki nilai historis yang berbeda, mulai dari sejarah perkembangan sosial masyarakat, pemerintahan, hingga aktivitas ekonomi dan budaya di Kabupaten Bekasi pada masa lampau.

Baca Juga :  Kota Bekasi Raih WTP Kelima Kalinya

Dalam proses kajian, TACB bersama tim Disbudpora turun langsung ke lokasi untuk melakukan analisis mendalam, termasuk menelusuri nilai sejarah, keaslian bangunan, serta kelayakan objek untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.

Selain melalui penelitian pemerintah daerah, proses inventarisasi juga melibatkan partisipasi masyarakat yang melaporkan keberadaan bangunan atau situs bersejarah di wilayahnya.

“Banyak informasi berasal dari warga yang mengetahui adanya bangunan lama atau situs bersejarah di lingkungannya. Laporan tersebut kemudian kami verifikasi langsung ke lapangan,” jelasnya.

Roro menambahkan, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menetapkan sembilan objek sebagai Cagar Budaya. Beberapa di antaranya Stasiun Kedunggede, Stasiun Lemahabang, Masjid Al-Mujahidin Cibarusah, Gedung Juang Tambun Selatan, Saung Ranggon Cikarang Barat, hingga Eks Kantor Kawedanan Cikarang yang kini menjadi Perpustakaan Umum Daerah.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Pastikan 70 Warga Tercover BPJS

Selain itu, terdapat 34 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang telah memiliki Surat Keputusan dan masih dalam tahap pengawasan serta kajian lanjutan.

Ia menegaskan, suatu objek dapat ditetapkan sebagai cagar budaya apabila memiliki nilai penting bagi sejarah serta telah berusia minimal 50 tahun.

“Cagar budaya harus dirawat dan dilestarikan, karena dari situlah identitas daerah terbentuk dan menjadi sarana pembelajaran sejarah bagi generasi muda,” pungkasnya. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tirta Bhagasasi Siapkan 5 Program Strategis, Sasar Industri hingga Data Center
Mensos Apresiasi Karya Siswa Sekolah Rakyat Kota Bekasi, dari Lukisan hingga Perahu Elektrik
PrimeBiz Hotel Cikarang Rayakan 12 Tahun, Beri Penghargaan kepada Karyawan
JTT Alihkan Truk Lowbed di SS Cikunir hingga 19 Oktober, Ini Jalur Alternatifnya
Asep Surya Atmaja Tunggu Proses Jadi Bupati Definitif, DPRD Bekasi Siapkan Usulan
Asep Surya Atmaja Minta Direksi Tirta Bhagasasi Fokus Tingkatkan Kinerja
Belum Masuk 7 Besar, Remaja Cikarang Ini Justru Raih Penghargaan Berbakat
DPRD Bekasi Siapkan Paripurna Bupati Definitif, Ade Sukron Ungkap Tahapannya

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Tirta Bhagasasi Siapkan 5 Program Strategis, Sasar Industri hingga Data Center

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Mensos Apresiasi Karya Siswa Sekolah Rakyat Kota Bekasi, dari Lukisan hingga Perahu Elektrik

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:53 WIB

PrimeBiz Hotel Cikarang Rayakan 12 Tahun, Beri Penghargaan kepada Karyawan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:55 WIB

JTT Alihkan Truk Lowbed di SS Cikunir hingga 19 Oktober, Ini Jalur Alternatifnya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Asep Surya Atmaja Tunggu Proses Jadi Bupati Definitif, DPRD Bekasi Siapkan Usulan

Berita Terbaru

Teknologi Super Intelligent Valet Parking (SIVP) dan Super AI Cockpit yang dikembangkan OMODA & JAECOO untuk menghadirkan pengalaman parkir otomatis dan interaksi cerdas antara kendaraan dan pengguna. Kedua teknologi tersebut akan diuji dalam ajang International User Summit di China pada 19–21 Oktober 2026.

Otomotif

OMODA & JAECOO Uji Teknologi Parkir Otomatis dan AI di China

Sabtu, 17 Okt 2026 - 07:43 WIB