Sosialisasi dibuka dengan laporan dan sambutan Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Lucia Widiharsanti. “Pada Oktober lalu, pemerintah telah mengesahkan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dimana di dalamnya juga mengatur kebijakan baru yaitu Program Pengungkapan Sukarela. Melalui PPS ini pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta,” jelas Lucia dalam sambutannya.
“Sampai dengan tanggal 17 Mei 2022 tercatat sudah 1.373 wajib pajak di Kanwil DJP Jawa Barat III mengikut PPS dengan penerimaan sebesar 206 miliar rupiah dan jumlah nilai harta bersih yang dilaporkan sebesar 1.899 miliar telah diungkapkan. Dari capaian tersebut diharapkan masih banyak dari berbagai sektor wajib pajak yang berpotensi sebagai peserta PPS,” ungkap Lucia.
Suryo juga memberi pesan kepada wajib pajak untuk jangan ragu berkomunikasi dengan Kantor Pelayanan Pajak dan jangan takut dengan orang pajak. “Saya mengajak kita semua untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela. PPS bukan jebakan terhadap wajib pajak,” tegas Suryo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sosialisasi PPS oleh Dirjen Pajak dilanjutkan dengan sharing dan tanya jawab perihal perpajakan kususnya tentang PPS. Selain bertanya, para peserta juga memberikan masukan dan dukungan kepada Direktorat Jenderal Pajak perihal program perpajakan yang dijalankan oleh pemerintah.
Pada akhir acara, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III memberikan piagam penghargaan kepada seluruh wajib pajak peserta sosialisasi atas kontribusi dan peran serta dalam membangun bangsa melalui pajak yang telah dibayarkan. (bud)
Halaman : 1 2









