RakyatJabarNews.com, Cirebon – Edaran yang ditujukan kepada para camat dan kuwu se-Kabupaten Cirebon yang diterbitkan pada tanggal 4 Juni oleh Plt. Bupati Cirebon tentang kondisi darurat sampah akibat ditutupnya TPA Ciledug, langsung ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kecamatan dengan mengirimkan surat edaran Darurat Sampah dari Bupati kepada para Kuwu pada tanggal 8 Juni 2018.
Camat Lemahabang, Edi Prayitno S.IP mengatakan, Surat Edaran Darurat Sampah dari Bupati Cirebon sudah ditindak lanjuti dengan berkirim surat kepada para Kuwu agar sampah yang ada di masing-masing Desa dikelola secara mandiri.
“Setelah TPA Ciledug, maka Cirebon darurat sampah, satu-satunya TPA milik Kabupaten Cirebon ditutup. Kami meminta pemerintah Desa mengelola sampah secara mandiri,” jelasnya saat ditemui awak media di kantornya, Jumat (8/6).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan menurut Kasi Ekbang Kecamatan Lemahabang, Bahrun mengatakan, surat edaran darurat sampah baru dikirimkan hari ini kepada setiap kuwu agar setiap Desa mengolah sampahnya di masing masing desanya.
“Kami baru hari ini mengedarkan surat edaran darurat sampah dari Bupati, karena surat baru diterima pada tanggal 6. Jadi baru hari ini kami mengirim surat edaran kepada para Kuwu di Kecamatan Lemahabang, yang jelas sampah di masing-masing Desa harus dikelola mandiri,” terangnya.
Masih menurut Bahrun, dari 13 desa yang ada di Kecamatan Lemahabang, baru 2 desa yang secara mandiri sudah mengolah sampah. Sedangkan sisanya baru akan mempersiapkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
“Untuk di Kecamatan Lemahabang baru Desa Lemahabang Kulon dan Cipeujeh Wetan yang memiliki TPST sedangkan yang lainnya baru akan membuat TPST pada tahun Anggaran yang akan datang,” pungkasnya.(Ymd/RJN)









