Bekasi – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menghadiri peresmian Rumah Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat, pada Rabu (15/6/2022).
Acara tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat, Dr. Asep N. Mulyana, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah, Dandim 0509/Kabupaten Bekasi, Letkol Inf M. Horison Ramadhan dan Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Deddy Supriadi.
Pj Bupati Bekasi menyampaikan, sangat mengapresiasi Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Dengan adanya Rumah Keadilan tersebut, kata Dani Ramdan, masyarakat diharapkan dapat semakin sadar hukum, taat hukum, dan penyelesaiannya lebih mudah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya kira ini terobosan yang sangat luar biasa, dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dengan disediakannya Rumah Restorative Justice, dengan konsep yang sangat menarik yaitu penyelesaian kasus-kasus pidana bisa di luar pengadilan, dengan syarat-syarat tertentu,” kata Dani Ramdan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya