Bupati Majalengka Ajukan Perubahan Nama Delapan OPD

- Redaksi

Senin, 14 Oktober 2019 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Majalengka – DPRD Kabupaten Majalengka menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan sususnan perangkat daerah kabupaten Majengka.

Bupati Majalengka Karana Sobahi menjelaskan, bahwa perubahan Perda No 14/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Majalengka melalui evaluasi kelembagaan bertujuan untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergis secara berkelanjutan.

Selanjutnya ungkap Karna, dalam mewujudkan kelembagaan yang lebih efektif dengan adanya keselarasan nomenklatur atau tata nama perangkat daerah kabupaten dengan regulasinya, sehingga diharapkan ada sinergitas program dan kegiatan yang ada di provinsi dan di kementrian.

“Kita selaraskan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) antara nomenklatur (tata nama) dengan regulasi yang sudah ada dan yang akan dibuat,” ungkap Karna Senin, (14/10).

Dari hasil evaluasi kelembagaan yang telah dilaksanakan, Karna mengajukan perubahan pada delapan perangkat daerah, di antaranya :

1. Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)

2. Dinas Perumahan Permukiman dan Sumber Daya Air (PPSDA) menjadi Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) dan untuk sub sumber daya airnya merupakan bagian dari urusan pekerjaan umum dan penataan ruang

Baca Juga :  Menteri Sosial RI Hadiri Peringatan Hari Disabilitas Internasional Tahun 2022 Di Departemen Sosial Kota Bekasi

3. Dinas Perdagangan menjadi Dinas Perdagangan dan Perindustrian

4. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian menjadi Dinas Ketenagakerjaan, Koprasi, dan UKM

5. Dinas Pangan dan Dinas Pertanian dan Perikanan menjadi Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Pertanian

6. Kesatuan Polisi Pamong Praja menjadi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.

7. Badan Keuangan dan Aset Daerah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah.

8. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Dijelaskan Bupati, jika pada masing-masing perangkat daerah telah ditetapkan tipelogi perangkat daerah yang terdiri dari tipe A, tipe B, dan tipe C. Serta tipelogi perangkat daerah didasarkan pada variabel penelitian yang terdiri dari variabel umum, dan variabel teknis.

Baca Juga :  Bupati Cirebon Ucapkan Selamat atas Turunnya Rekom kepada Suminta-Junaedi

Variabel umum meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, serta jumlah anggaran pendapatan, dan belanja daerah.

“Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah sesuai ketentuan pasal empat peratuaran pemerintahan nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, akan ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan bupati,” Jelasnya.

Dengan alasan itu dan berlandaskan Pasal 3 Peraturan Pemerintahan No 18/2016 tentang perangkat daerah, Bupati Karna Sobahi mengajukan rancangan Perda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Majalengka No 14/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Majalengka pada 2020.

(gie/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan
Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal
Tropicana Slim Ajak Masyarakat Kejar Remisi Diabetes Lewat Beat Diabetes 2026
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Bekasi Luncurkan Sekolah Peduli Pendengaran
Dokter Gigi Bekasi Kurang
Wawali Bekasi Dukung Pelatihan Vokasi Nasional, Targetkan Tekan Pengangguran
Musrenbang RKPD 2027 Bekasi Fokus Pembangunan Merata
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:25 WIB

TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan

Senin, 13 April 2026 - 16:37 WIB

Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal

Minggu, 12 April 2026 - 10:40 WIB

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata

Minggu, 12 April 2026 - 10:03 WIB

Bekasi Luncurkan Sekolah Peduli Pendengaran

Sabtu, 11 April 2026 - 09:57 WIB

Dokter Gigi Bekasi Kurang

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !