Bupati Karawang di Laporkan ke Mabes Polri Oleh PT Aditya Laksana Sejahtera

- Redaksi

Sabtu, 30 November 2019 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN,Karawang – Dua pejabat Kabupaten Karawang dilaporkan ke Mabes Polri yakni Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang, Rahmat Gunadi dilaporkan Oleh Direktur Utama PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS), drg. Henny Haddade dengan tuduhan melakukan “Kekerasan terhadap orang/barang secara bersama-sama, penyalahgunaan wewenang”, sesuai laporan polisi Nomor:LP/B/1009/XI/2019/BARESKRIM

Direktur Utama PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS), drg. Henny Haddade. MARS, mengatakan, pada Kamis (28/11/2019) orang-orang ‘suruhan’ Disperindag telah melakukan tindak kiriminal dengan merusak pintu kantor, mengacak-acak kantor, merusak meja, mengusir karyawan dari kantor.

“Kios-kios saya dibongkar paksa. Kios dalam keadaan tertutup, dibongkar paksa dan spanduk dipasang. Dia sudah merusak kios-kios saya,” kata Henny Sabtu (30/11/2019).

Selain itu, kata Henny, Disperindag memasang spanduk bertuliskan ‘Kantor Pengelolaan Pasar Cikampek 1 Disperindag Karawang’. Sementara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tidak memiliki hak atas Pasar Cikampek 1. Sebab, yang membangun pasar itu adalah PT ALS dengan investasi sekitar Rp 65 miliar.

“Cellica dan Gunadi telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan eksekusi tanpa diampingi juru sita dari Pengadilan Negeri Karawang. Kenapa Cellica dan Gunadi berubah fungsi menjadi juru sita”? tegasnya.

Selain membuat laporan polisi, Henny juga mengaku, sudah menyerahkan bukti bukti berupa foto dan vedio saat kejadian penyidik Mabes Polri.

Baca Juga :  Truk Dengan Rem Blong Kembali Menjadi Faktor Penyebab Kecelakaan Beruntun

Lebih lanjut dikatakan, sesuai perjanjian BOT, PT ALS berhak atas Pasar Cikampek 1 selama 25 tahun. Oleh karena ini, Pemkab Karawang tidak melakukan pembangunan di Pasar Cikampek 1.

“Saya ini investor loh. Saya sudah investasi di Pasar Cikampek 1. Pemkab Karawang tidak ada mengeluarkan uang serupiahpun untuk membangun pasar itu. Sedangkan saya sudah habis Rp 65 miliar. Jadi Pemkab Karawang tidak memiliki hak atas Pasar Cikampek 1,” tandasnya.

Diakuinya, Pemkab Karawang ataupun Disperindag tidak memiliki dasar hukum untuk memasang spanduk ataupun mengeksekusi Pasar Cikampek 1. Sebab, tidak ada satupun putusan (inkrah) hukum yang mengatakan atau memerintahkan Pemkab Karawang untuk melakukan eksekusi.

Baca Juga :  Supir Bus Damri Mengantuk Sebabkan Kecelakaan Tunggal Di Jalan Tol Sedyatmo

Menurutnya, Gunadi berargumentasi bahwa dia melakukan pemasangan spanduk itu dengan dasar Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2976 K/Pdt/2018 tertanggal 30 November 2018, yang menolak gugatan PT ALS.

“Putusan Mahkamah Agung itu bukan masalah eksekusi. Tidak ada satu kalimat eksekusi dituliskan dalam putusan tersebut. Tapi kok berani Disperindag memasang spanduk. Kasihan kan pedagang yang jadi korban,” katanya.

Diakuinya, putusan Mahkamah Agung itu menolak gugatan PT ALS mengenai masalah SHGB (surat hak guna bangunan).

“SHGB Pasar Cikampek 1 ini atas nama saya. Jadi tidak ada hak Pemkab Karawang, ataupun Disperindag. Saat ini saya sedang melakukan proses hukum (gugatan ke pengadilan) tunggu saja dulu hasilnya,”

(ded/7rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ustaz MR di Bekasi Ditangkap, Diduga Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur
Peringati Haornas ke-42, Kota Bekasi Miliki GOR Baru untuk Atlet dan Masyarakat
Gotong Royong Hidup Kembali Lewat Siskamling, Begini Pesan Wawali Bekasi
Wali Kota dan DPRD Bekasi Sepakat Evaluasi Tunjangan DPRD, Komitmen Dengarkan Aspirasi Warga
Sertifikat Belum Jadi, Pajak Membengkak: Warga Apartemen Kemang View Curhat ke DPRD
Puluhan Jurnalis Bekasi Gelar Aksi di Mapolsek Cikarang Pusat Tolak Intimidasi Wartawan
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Rotasi 19 Pejabat Eselon II, Fokus Perkuat Kinerja dan PAD
Tri Adhianto: Kota Bekasi Siap Capai Target Penanggulangan TBC Nasional

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 15:03 WIB

Ustaz MR di Bekasi Ditangkap, Diduga Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 September 2025 - 19:25 WIB

Peringati Haornas ke-42, Kota Bekasi Miliki GOR Baru untuk Atlet dan Masyarakat

Kamis, 11 September 2025 - 14:28 WIB

Gotong Royong Hidup Kembali Lewat Siskamling, Begini Pesan Wawali Bekasi

Rabu, 10 September 2025 - 19:50 WIB

Wali Kota dan DPRD Bekasi Sepakat Evaluasi Tunjangan DPRD, Komitmen Dengarkan Aspirasi Warga

Kamis, 4 September 2025 - 13:38 WIB

Sertifikat Belum Jadi, Pajak Membengkak: Warga Apartemen Kemang View Curhat ke DPRD

Berita Terbaru

Anda Kurang Beruntung !