“Kalau bisa, Mei sudah diserahkan ke DPRD,” tukasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Lutfi mengatakan, bahwa pihaknya hanya menunggu pengajuan Perda KTR tersebut. Pihaknya mengaku, siap memasukkan Raperda tersebut kepada slot prioritas.
“Yang penting ajukan saja dulu, nanti kita masukan ke slot prioritas,” kata Lutfi.
Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, dr. Benget Saragih menuturkan, bahwa urgensi dari disahkannya Perda KTR, dikarenakan Perda dan Perbup memiliki perbedaan dalam hal penegakkan aturan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










