Bawaslu Kota Bekasi Bertindak Tegas Bila Bacaleg Melanggar

- Redaktur

Senin, 20 Agustus 2018 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi akan bertindak tegas bagi para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang mulai memasang spanduk-spanduk yang berisi logo dan nomor partai.

i

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi akan bertindak tegas bagi para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang mulai memasang spanduk-spanduk yang berisi logo dan nomor partai.

RJN, Bekasi– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi akan bertindak tegas bagi para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang mulai memasang spanduk-spanduk yang berisi logo dan nomor partai.

Hal tersebut seperti yang dikatakan langsung oleh Koordinator Divisi Bidang Pencegahan Hubungan Antar Lembaga, Ali Mahyail mengenai ketentuan penerbitan dan pemasangan spanduk bacaleg.

“Untuk sanksi tegas dari pelanggaran pemasangan spanduk atau alat peraga yang tidak sesuai dengan ketentuan Bawaslu, baik dalam segi design maupun waktu pemasangan, ialah pencopotan bacaleg dari daftar KPU,” ujar Ali kepada tentangbekasi.com saat diwawancarai di Aula Hotel Santika Mega City Bekasi, Senin (20/08/2018).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Ali, salah satu dari elemen dan indikator yang paling mendasar dari keberhasilan dan kualitas pelaksanaan penyelenggaraan pemilu yang demokratis ialah adanya keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses berjalannya tahapan-tahapan pemilu, khususnya dalam hal pengawasan atau pemantauan proses pemilu.

“Dalam mengawal pesta demokrasi peran dan partisipasi masyarakat sipil dalam mengawasi atau memantau jalannya proses kontestasi demokrasi merupakan hal yang sangat penting,” tambahnya.

Menurutnya, partisipasi bertujuan mendorong aktif kegiatan demokrasi untuk semua proses Pemilu. Kepentingan fokus partisipasi menjadi indikator peningkatan kualitas demokrasi dan kehidupan politik bangsa.

Baca Juga :  Kombes Pol Gidion Arif Setiawan memimpin Apel Siaga Kring Reserse Patroli Presisi

Selain itu kata dia, terkait telah ditetapkannya partai politik peserta pemilu Tahun 2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa kampanye dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk itu, ia mengingatkan kepada setiap personal yang maju sebagai calon dalam kontestasi Demokrasi nanti agar taat peraturan terkait kampanye.

Unsur Kampanye itu sendiri terdiri dari kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan Visi, Misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun peraturan yang harus diperhatikan.

Yang pertama, Kampanye dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media masa cetak, media masa elektronik, dan internet, rapat umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 275 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kampanye dapat dilaksanakan pada 23 September 2018 s/d 13 April 2019, sebagaimana diatur dalam PKPU No. 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Baca Juga :  Usai Kecelakaan, Ketua MPR Jadi Navigator Akbar Rais Driffting Rally Meikarta

“Untuk yang kedua, kegiatan yang mengandung unsur citra diri sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dilarang sebelum masa kampanye,” jelasnya.

Lanjut yang ketiga, setiap orang atau pihak lain dilarang melakukan pemasangan alat peraga yang meyakinkan pemilih dengan visi, misi dan program kepartaian serta memuat lambang partai, nomor urut partai dan/atau daerah pemilih.

Keempat, pemasangan alat peraga yang mengandung unsur citra diri sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah setiap orang atau pihak lain melakukan pemasangan alat peraga yang bertujuan meyakinkan pemilih melalui visi, misi, dan program kepartaian dan/atau mengandung unsur peserta pemilu yaitu lambang partai, nomor urut partai dan daerah pemilihan.

“Intinya saya berharap kepada seluruh Bacaleg yang ada di Kota Bekasi untuk menaati peraturan tersebut. Apabila terdapat Bacaleg yang tidak menaati ketentuan tersebut, ya akan kita kenakan sanksi, baik sanksi administrasi maupun pencopotan bacaleg,” pungkas Ali. (izi/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IKALISA Gelar Dialog Kepala Daerah untuk 5 Tanun Kedepan
Pecah ! Ribuan Warga Ikut Senam Sehat bersama Dewan Jiovano dan Bacalon Bupati Bekasi Ade Kuswara
Pj. Wali Kota Bekasi Hadiri Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW oleh YPI Daarut Tauhid
PNM Bangun Karakter Islami Anak di 59 Titik Ruang Pintar
Bappeda Kabupaten Apresiasi Giat CSR GratisPemeriksaan Mata
BLUD UPTD PALD Bersama Bank BJB Launching Kemudahan Pembayaran Melalui Virtual Account
Polres Metro Bekasi dan Pj. Wali Kota Bekasi Gelar Konferensi Pers Terkait Perkembangan Investigasi Penemuan 7 Mayat Di Kali Bekasi
PDAM Tirta Bhagasasi Sambut HUT ke-43 dengan Peningkatan Layanan Air Bersih Berkelanjutan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 Oktober 2024 - 12:23 WIB

IKALISA Gelar Dialog Kepala Daerah untuk 5 Tanun Kedepan

Minggu, 13 Oktober 2024 - 12:06 WIB

Pecah ! Ribuan Warga Ikut Senam Sehat bersama Dewan Jiovano dan Bacalon Bupati Bekasi Ade Kuswara

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Pj. Wali Kota Bekasi Hadiri Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW oleh YPI Daarut Tauhid

Jumat, 11 Oktober 2024 - 14:25 WIB

Bappeda Kabupaten Apresiasi Giat CSR GratisPemeriksaan Mata

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:51 WIB

BLUD UPTD PALD Bersama Bank BJB Launching Kemudahan Pembayaran Melalui Virtual Account

Berita Terbaru

Ketua Umum IKlALISA Dede Juhandi, S.E.,M.M menyampaikan bahwa Ruang Dialog Publik seperti ini harus di buka seluas-luasnya agar masyarakat mengetahui arah dan wajah kabupaten Bekasi 5 tahun kedepan.

Bekasi

IKALISA Gelar Dialog Kepala Daerah untuk 5 Tanun Kedepan

Senin, 14 Okt 2024 - 12:23 WIB