RJN, Bekasi– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi akan bertindak tegas bagi para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang mulai memasang spanduk-spanduk yang berisi logo dan nomor partai.
Hal tersebut seperti yang dikatakan langsung oleh Koordinator Divisi Bidang Pencegahan Hubungan Antar Lembaga, Ali Mahyail mengenai ketentuan penerbitan dan pemasangan spanduk bacaleg.
“Untuk sanksi tegas dari pelanggaran pemasangan spanduk atau alat peraga yang tidak sesuai dengan ketentuan Bawaslu, baik dalam segi design maupun waktu pemasangan, ialah pencopotan bacaleg dari daftar KPU,” ujar Ali kepada tentangbekasi.com saat diwawancarai di Aula Hotel Santika Mega City Bekasi, Senin (20/08/2018).
Dijelaskan Ali, salah satu dari elemen dan indikator yang paling mendasar dari keberhasilan dan kualitas pelaksanaan penyelenggaraan pemilu yang demokratis ialah adanya keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses berjalannya tahapan-tahapan pemilu, khususnya dalam hal pengawasan atau pemantauan proses pemilu.
“Dalam mengawal pesta demokrasi peran dan partisipasi masyarakat sipil dalam mengawasi atau memantau jalannya proses kontestasi demokrasi merupakan hal yang sangat penting,” tambahnya.
Menurutnya, partisipasi bertujuan mendorong aktif kegiatan demokrasi untuk semua proses Pemilu. Kepentingan fokus partisipasi menjadi indikator peningkatan kualitas demokrasi dan kehidupan politik bangsa.
Selain itu kata dia, terkait telah ditetapkannya partai politik peserta pemilu Tahun 2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa kampanye dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk itu, ia mengingatkan kepada setiap personal yang maju sebagai calon dalam kontestasi Demokrasi nanti agar taat peraturan terkait kampanye.
Unsur Kampanye itu sendiri terdiri dari kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan Visi, Misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun peraturan yang harus diperhatikan.
Yang pertama, Kampanye dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media masa cetak, media masa elektronik, dan internet, rapat umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 275 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kampanye dapat dilaksanakan pada 23 September 2018 s/d 13 April 2019, sebagaimana diatur dalam PKPU No. 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
“Untuk yang kedua, kegiatan yang mengandung unsur citra diri sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dilarang sebelum masa kampanye,” jelasnya.
Lanjut yang ketiga, setiap orang atau pihak lain dilarang melakukan pemasangan alat peraga yang meyakinkan pemilih dengan visi, misi dan program kepartaian serta memuat lambang partai, nomor urut partai dan/atau daerah pemilih.
Keempat, pemasangan alat peraga yang mengandung unsur citra diri sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah setiap orang atau pihak lain melakukan pemasangan alat peraga yang bertujuan meyakinkan pemilih melalui visi, misi, dan program kepartaian dan/atau mengandung unsur peserta pemilu yaitu lambang partai, nomor urut partai dan daerah pemilihan.
“Intinya saya berharap kepada seluruh Bacaleg yang ada di Kota Bekasi untuk menaati peraturan tersebut. Apabila terdapat Bacaleg yang tidak menaati ketentuan tersebut, ya akan kita kenakan sanksi, baik sanksi administrasi maupun pencopotan bacaleg,” pungkas Ali. (izi/RJN)