Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui Tim Penertiban dan Pembongkaran yang dipimpin Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas saluran air di wilayah RT 003 RW 011, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, pada Rabu (12/11/2025).
Kegiatan ini melibatkan unsur gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Sub Denpom Jaya/2-1 Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, PLN, Satpol PP, serta sejumlah perangkat daerah antara lain Dinas Tata Ruang, Dinas Bina Marga dan SDA, Dinas Perhubungan, DLH, Diskominfostandi, Bagian Hukum Setda, hingga unsur kecamatan dan kelurahan.
Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/5416/Distaru.Dalru tertanggal 6 November 2025. Pembongkaran dilakukan setelah ditemukan adanya bangunan yang melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan mulai dari UU Cipta Kerja, PP Bangunan Gedung, PP Penataan Ruang, beberapa Peraturan Menteri ATR/BPN, hingga sejumlah Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Bekasi terkait pemanfaatan ruang dan bangunan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bangunan Menghambat Aliran Air dan Berpotensi Sebabkan Banjir
Penata Ruang Ahli Muda Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji, S.A.P., M.Si, menegaskan bahwa bangunan yang dibongkar telah berdiri tepat di atas saluran air. Keberadaan bangunan tersebut menyebabkan tersumbatnya aliran air dan berpotensi menimbulkan genangan hingga banjir.
“Ada beberapa bangunan yang berdiri di atas saluran air sehingga menghambat aliran dan menjadi salah satu penyebab banjir,” ungkap Tarmuji.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelum melakukan tindakan pembongkaran paksa, Pemerintah Kota Bekasi telah memberikan Surat Peringatan dan Surat Perintah Bongkar Sendiri kepada pemilik bangunan.
“Kami sudah melayangkan peringatan dan instruksi pembongkaran mandiri. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan. Karena itu, tim melakukan pembongkaran secara langsung,” tambahnya.
Penertiban Berjalan Lancar dan Didukung Warga
Proses pembongkaran berlangsung aman, tertib, dan mendapatkan dukungan dari masyarakat sekitar. Warga menilai langkah ini penting untuk mengembalikan fungsi saluran dan mencegah banjir saat musim hujan.
Pemkot Bekasi Ajak Warga Tertib Ruang
Pemerintah Kota Bekasi mengimbau seluruh warga untuk tidak mendirikan bangunan di atas saluran air maupun di lokasi yang melanggar aturan tata ruang. Kepatuhan terhadap regulasi diperlukan agar lingkungan tetap aman dari risiko banjir dan bencana lainnya.
“Kami berharap masyarakat dapat menaati aturan dan bersama-sama menjaga fungsi saluran air demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” tutup Tarmuji. (*)









