Bangunan Liar di Atas Saluran Air Dibongkar: Pemerintah Kota Bekasi Tegaskan Pentingnya Tertib Ruang

- Redaksi

Jumat, 14 November 2025 - 11:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Petugas gabungan Pemerintah Kota Bekasi membersihkan puing-puing bangunan liar yang dibongkar di atas saluran air di Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur. Pembongkaran dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran dan mencegah terjadinya banjir.

i

Petugas gabungan Pemerintah Kota Bekasi membersihkan puing-puing bangunan liar yang dibongkar di atas saluran air di Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur. Pembongkaran dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran dan mencegah terjadinya banjir.

Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui Tim Penertiban dan Pembongkaran yang dipimpin Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas saluran air di wilayah RT 003 RW 011, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, pada Rabu (12/11/2025).

Kegiatan ini melibatkan unsur gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Sub Denpom Jaya/2-1 Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, PLN, Satpol PP, serta sejumlah perangkat daerah antara lain Dinas Tata Ruang, Dinas Bina Marga dan SDA, Dinas Perhubungan, DLH, Diskominfostandi, Bagian Hukum Setda, hingga unsur kecamatan dan kelurahan.

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Dukung Deklarasi Damai Pilkada 2024

Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/5416/Distaru.Dalru tertanggal 6 November 2025. Pembongkaran dilakukan setelah ditemukan adanya bangunan yang melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan mulai dari UU Cipta Kerja, PP Bangunan Gedung, PP Penataan Ruang, beberapa Peraturan Menteri ATR/BPN, hingga sejumlah Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Bekasi terkait pemanfaatan ruang dan bangunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Bangunan Menghambat Aliran Air dan Berpotensi Sebabkan Banjir

Penata Ruang Ahli Muda Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji, S.A.P., M.Si, menegaskan bahwa bangunan yang dibongkar telah berdiri tepat di atas saluran air. Keberadaan bangunan tersebut menyebabkan tersumbatnya aliran air dan berpotensi menimbulkan genangan hingga banjir.

“Ada beberapa bangunan yang berdiri di atas saluran air sehingga menghambat aliran dan menjadi salah satu penyebab banjir,” ungkap Tarmuji.

Ia juga menjelaskan bahwa sebelum melakukan tindakan pembongkaran paksa, Pemerintah Kota Bekasi telah memberikan Surat Peringatan dan Surat Perintah Bongkar Sendiri kepada pemilik bangunan.

“Kami sudah melayangkan peringatan dan instruksi pembongkaran mandiri. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan. Karena itu, tim melakukan pembongkaran secara langsung,” tambahnya.


Penertiban Berjalan Lancar dan Didukung Warga

Proses pembongkaran berlangsung aman, tertib, dan mendapatkan dukungan dari masyarakat sekitar. Warga menilai langkah ini penting untuk mengembalikan fungsi saluran dan mencegah banjir saat musim hujan.

Baca Juga :  di Jabar II, Hanya Ada 30 Caleg Yang Menyerahkan SPT Wajib Pajak

Pemkot Bekasi Ajak Warga Tertib Ruang

Pemerintah Kota Bekasi mengimbau seluruh warga untuk tidak mendirikan bangunan di atas saluran air maupun di lokasi yang melanggar aturan tata ruang. Kepatuhan terhadap regulasi diperlukan agar lingkungan tetap aman dari risiko banjir dan bencana lainnya.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi dan Waste4Change Tandatangani Program Pembersihan Sampah Sungai Bekasi 2020

“Kami berharap masyarakat dapat menaati aturan dan bersama-sama menjaga fungsi saluran air demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” tutup Tarmuji. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pilkades Muktiwari Memanas! Bahrudin No. 1 dan Rusdi No. 2 Mulai Adu Program 12 September
Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker
Fajar Paper Siapkan Fasilitas Pengolahan Limbah, Aktivitas Truk Bakal Ditata
Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bekasi, Tri Adhianto Minta Warga Waspada
Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum
8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan
Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak
277 Siswa Kota Bekasi Raih Pramuka Garuda, Tri Adhianto Minta Jadi Teladan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Pilkades Muktiwari Memanas! Bahrudin No. 1 dan Rusdi No. 2 Mulai Adu Program 12 September

Selasa, 8 September 2026 - 15:27 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker

Senin, 7 September 2026 - 19:24 WIB

Fajar Paper Siapkan Fasilitas Pengolahan Limbah, Aktivitas Truk Bakal Ditata

Senin, 7 September 2026 - 16:20 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bekasi, Tri Adhianto Minta Warga Waspada

Kamis, 3 September 2026 - 16:56 WIB

Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru

Keterangan Foto:
Calon Kepala Desa Muktiwari nomor urut 1, H. Bahrudin, S.E., bersama pendukungnya mengikuti rangkaian kampanye Pilkades Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Sabtu (12/9/2026). Kampanye mengusung tagline “Birukan Langit, Putihkan Hati” dan mendapat antusiasme dari warga.

Pilkades

Bahrudin Nomor Hiji, Ribuan Warga Muktiwari Tumpah Ruah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:11 WIB