Bangunan Liar di Atas Saluran Air Dibongkar: Pemerintah Kota Bekasi Tegaskan Pentingnya Tertib Ruang

- Redaksi

Jumat, 14 November 2025 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas gabungan Pemerintah Kota Bekasi membersihkan puing-puing bangunan liar yang dibongkar di atas saluran air di Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur. Pembongkaran dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran dan mencegah terjadinya banjir.

i

Petugas gabungan Pemerintah Kota Bekasi membersihkan puing-puing bangunan liar yang dibongkar di atas saluran air di Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur. Pembongkaran dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran dan mencegah terjadinya banjir.

Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui Tim Penertiban dan Pembongkaran yang dipimpin Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas saluran air di wilayah RT 003 RW 011, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, pada Rabu (12/11/2025).

Kegiatan ini melibatkan unsur gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Sub Denpom Jaya/2-1 Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, PLN, Satpol PP, serta sejumlah perangkat daerah antara lain Dinas Tata Ruang, Dinas Bina Marga dan SDA, Dinas Perhubungan, DLH, Diskominfostandi, Bagian Hukum Setda, hingga unsur kecamatan dan kelurahan.

Baca Juga :  Tak Ada Lagi PMI Jadi Korban! Fraksi PDI Perjuangan Bekasi Pasang Badan

Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/5416/Distaru.Dalru tertanggal 6 November 2025. Pembongkaran dilakukan setelah ditemukan adanya bangunan yang melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan mulai dari UU Cipta Kerja, PP Bangunan Gedung, PP Penataan Ruang, beberapa Peraturan Menteri ATR/BPN, hingga sejumlah Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Bekasi terkait pemanfaatan ruang dan bangunan.


Bangunan Menghambat Aliran Air dan Berpotensi Sebabkan Banjir

Penata Ruang Ahli Muda Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji, S.A.P., M.Si, menegaskan bahwa bangunan yang dibongkar telah berdiri tepat di atas saluran air. Keberadaan bangunan tersebut menyebabkan tersumbatnya aliran air dan berpotensi menimbulkan genangan hingga banjir.

“Ada beberapa bangunan yang berdiri di atas saluran air sehingga menghambat aliran dan menjadi salah satu penyebab banjir,” ungkap Tarmuji.

Ia juga menjelaskan bahwa sebelum melakukan tindakan pembongkaran paksa, Pemerintah Kota Bekasi telah memberikan Surat Peringatan dan Surat Perintah Bongkar Sendiri kepada pemilik bangunan.

“Kami sudah melayangkan peringatan dan instruksi pembongkaran mandiri. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan. Karena itu, tim melakukan pembongkaran secara langsung,” tambahnya.


Penertiban Berjalan Lancar dan Didukung Warga

Proses pembongkaran berlangsung aman, tertib, dan mendapatkan dukungan dari masyarakat sekitar. Warga menilai langkah ini penting untuk mengembalikan fungsi saluran dan mencegah banjir saat musim hujan.

Baca Juga :  Wow, Santika Indonesia Hotels & Resort Hadirkan "Forever Beginning"

Pemkot Bekasi Ajak Warga Tertib Ruang

Pemerintah Kota Bekasi mengimbau seluruh warga untuk tidak mendirikan bangunan di atas saluran air maupun di lokasi yang melanggar aturan tata ruang. Kepatuhan terhadap regulasi diperlukan agar lingkungan tetap aman dari risiko banjir dan bencana lainnya.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Periksa Aan Suganda Selama 10 Jam

“Kami berharap masyarakat dapat menaati aturan dan bersama-sama menjaga fungsi saluran air demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” tutup Tarmuji. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Bekasi Dorong Penguatan Koperasi pada Peringatan Harkopnas ke-79
BPK Temukan Dugaan Pemborosan Rp24,56 Miliar di DLH Bekasi, FORTALA Desak APH Bertindak
Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi
Raperda Pariwisata Bekasi Belum Diputus, Pansus XIV Libatkan Semua Pihak
Sarif Marhaendi: Kades Terpilih Wajib Ikuti Aturan Sebelum Ganti Perangkat Desa
Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034
Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis
Balita Korban Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Dunia, Jenazah Diautopsi

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:07 WIB

Pemkab Bekasi Dorong Penguatan Koperasi pada Peringatan Harkopnas ke-79

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:32 WIB

BPK Temukan Dugaan Pemborosan Rp24,56 Miliar di DLH Bekasi, FORTALA Desak APH Bertindak

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:57 WIB

Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:48 WIB

Raperda Pariwisata Bekasi Belum Diputus, Pansus XIV Libatkan Semua Pihak

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:47 WIB

Sarif Marhaendi: Kades Terpilih Wajib Ikuti Aturan Sebelum Ganti Perangkat Desa

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami