Anggota OPD dan DPRD Kota Cirebon Belum Melapor ke LHKPN

- Redaksi

Rabu, 14 Maret 2018 - 15:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Berdasarkan data KPK, dari 32 anggota DPRD Kota Cirebon, belum ada satupun yang melaporkan ke LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Sedangkan dari 69 anggota OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kota Cirebon, baru 3 orang saja yang melaporkannya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwandha usai menghadiri Musrenbang Kota Cirebon di Hotel Prima, Jl. Siliwangi Kota Cirebon, Rabu (14/3). Menurutnya, data tersebut dihitung per 31 Desember 2017 lalu.

Baca Juga :  DLH Kota Bekasi Tindak Cepat Laporan Warga soal Dugaan Pencemaran Lingkungan di Bojong Menteng

“Kami mohon kepada anggota eksekutif maupun legislatif Kota Cirebon untuk segera melaporkannya,” jelasnya saat ditemui awak media usai acara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, lanjutnya, saat ini sudah ada cara melaporkan secara online, yakni e-LHKPN. Jadi, tidak perlu repot-repot untuk melaporkan langsung, bisa melalui online.

Asep melanjutkan, berdasarkan UU no. 28 tahun 1999, penyelenggara negara legislatif dan eksekutif agar segera melapor LHKPN. Menurutnya, tidak ada sanksi pidana jika tidak melaporkan, tapi berupa perdata, yakni berupa sanksi administratif. Dan yang bisa memberikan sanksi tersebut adalah pimpinan dari penyelenggara negara itu sendiri, dalam hal ini adalah walikota.

Baca Juga :  Uri Huryati: Pemekaran Kelurahan di Kota Bekasi itu Harus Didorong

“Kami berikan waktu maksimal 2 minggu dari hari ini, untuk melaporkan. Nanti ada timnya yang akan memonitor kepatuhan LHKPN,” terangnya.

Sedangkan bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima gratifikasi terkait jabatannya atau kewajibannya, Asep menuturkan bahwa belum ada satupun di Kota Cirebon yang melaporkannya. Hal tersebut bisa terjadi dua kemungkinan, yakni tidak adanya penerimaan, atau tidak ada yang melaporkan.

Baca Juga :  Penggunaan Maggot Dalam Pengelolaan Sampah Sangat Berguna

Asep menjelaskan, berdasarkan Pasal 12b tentang ketentuan pidananya, yang tidak melaporkan akan terkena pidana selama 4 hingga 20 tahun, atau denda 150 juta sampai 1 milyar. Sedangkan di Pasal 12c, apabila menerima gratifikasi, maka wajib lapor ke KPK maksimal 30 hari sejak penerimaan gratifikasi. Jika tidak, maka bisa dikenakan pidana sesuai yang dijelaskan dalam Pasal 12b tersebut.

“Bentuk gratifikasi ini nilainya bebas. Bisa berbentuk uang, barang, fasilitas, dan lainnya,” pungkasnya.(Juf/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker
Kota Bekasi Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia
Jalan Ditutup, Warga Terdampak! Komisi III Desak Pengembang Punya Akses Sendiri
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Fajar Paper, Pastikan Perizinan Pengolahan Limbah Lengkap
8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan
APINDO Cirebon Ingatkan Polemik PT Yihong Novatex Jangan Digiring Jadi Opini
Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter
HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 15:27 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker

Senin, 7 September 2026 - 16:35 WIB

Kota Bekasi Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 16:04 WIB

Jalan Ditutup, Warga Terdampak! Komisi III Desak Pengembang Punya Akses Sendiri

Senin, 7 September 2026 - 15:09 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Fajar Paper, Pastikan Perizinan Pengolahan Limbah Lengkap

Rabu, 2 September 2026 - 22:44 WIB

8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan

Berita Terbaru

Pengunjung melihat produk dan teknologi industri yang dipamerkan dalam GIFA Indonesia dan METEC Indonesia 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Pameran ini diikuti lebih dari 260 eksibitor dari 19 negara dan menampilkan berbagai solusi teknologi untuk industri logam dan manufaktur.

Jakarta

GIFA Indonesia dan METEC Indonesia 2026 Resmi Dibuka

Rabu, 9 Sep 2026 - 12:23 WIB