Aneh, Quota Material Tanah Merah Sudah Habis, Galian di Lemahabang Bisa Kirim Tanah Urug untuk Proyek Gardu Induk Kanci

oleh -

RJN, Cirebon– Bola panas material tanah urug merah pada Proyek Gardu Induk PLN yang berasal dari galian tanah merah di Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat.

Berawal dari hasil penyelidikan lapangan yang di lakukan oleh Petugas Polisi Pamong Praja Kecamatan Astana Japura, aktivitas pengurugan tanah merah pada proyek pembangunan Gardu Induk (Red. GI) di Desa Kanci Kecamatan Astana Japura.

Adalah Ilyas Gunawan atau IG yang membeberkan jika tanah urug merah yang digunakan oleh kontraktor pembangunan Gardu Induk (GI) berasal dari Kecamatan Lemahabang.

Suherman atau biasa di sapa Anger yang menduduki jabatan Ketua pada Komisi 3 DPRD Kabupaten Cirebon mengatakan jika quota tanah merah yang di pegang oleh pemegang ijin galian tanah merah sudah habis.

Anger menambahkan jika fakta lapangan tersebut terungkap pada saat Komisi 1 dan Komisi 3 DPRD Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan kerja pada tanggal 2 Agustus 2018 silam, dimana lahan galian di Desa Cipeujeh Wetan Kecamatan Lemahabang yang di ekplorasi mencapai 7 Hektar sehingga melebihi batas dari ijin yang dikeluarkan yaitu 6.4 Hektar.

Masih menurut Anger jika ijin penataan lahan di Desa Cipeujeh Wetan yang seharusnya dilaksanakan paska ekplorasi galian tanah merah sampai pada saat kunjungan kerja DPRD Kabupaten Cirebon tidak terlihat dan pengusaha galian tanah merah pun terkesan kucing kucingan.

Masih menurut Anger jika masih ada aktivitas pengiriman material tanah merah yang keluar dari galian tanah merah di Desa Cipeujeh Wetan Kecamatan Lemahabang perlu di pertanyakan karena quota pada ijin sudah habis, Jumat (7/9/2018).

Sedangkan pada saat menghubungi Agus Zaenudin Kepala Cabang Dinas ESDM VII Provinsi Jawa Barat menyampaikan terkait dengan proses pengurugan dalam pembangunan pabrik/industri jika dibutuhkan tanah urugan untuk pematangan lahannya, materialnya dapat diambil dari lokasi tambang dimana saja sepanjang sudah memiliki IUP OP.

Adapun yang pertama pemegang IUP OP Oprasi Produksi dapat menjual komoditas sebagaimana yang tertuang dalam dokumen IUP OP untuk di jual kemana saja, tidak hanya ke satu titik lokasi penjualan.

“Pemegang IUP Operasi Produksi bisa menjual komoditas tambang sebagaimana tertuang didalam IUP OP kemana saja, tidak hanya ke satu titik lokasi penjualan”.

Sedangkan yang kedua Pemegang IUP OP untuk penjulanan HANYA BISA menjual komoditas tambang sebagaimana tertuang dalam dokumen IUP OPP ke SATU TITIK LOKASI PENJUALAN sebagaimana yang tertuang dalam dokumen surat Perjanjian Kerja yang menjadi salah satu syarat terbitnya IUP OPP tersebut.

“Pemegang IUP OP untuk Penjualan HANYA BISA menjual komoditas sebagaimana tertuang dalam IUP OPP ke SATU TITIK LOKASI PENJUALAN sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja yang menjadi salah satu syarat terbitnya IUP OPP tersebut,” pungkasnya.

Sedangkan menurut Dadang (Red. Penjabat Kuwu Cipeujeh Kolun) membenarkan jika ada aktivitas di lokasi galian tanah merah yang dikunjungi oleh DPRD Kabupaten Cirebon.

Ditambahkan Ayo (Red. Sekdes Ciplon) jika di Desanya juga ada aktivitas pembuatan akses jalan untuk lokasi galian atas nama pengusaha lokal (Red. Warga setempat) dan telah secara resmi memberi tahukan pada pihak Pemerintah Desa Cipeujeh Kulon.

Sedangkan menurut salah seorang Petugas Pol PP Kecamatan Lemahabang mengakui jika IUP OP pada galian C di Desa Cipeujeh Kolun telah resmi dan dirinya pun memiliki salinan dari dokumen perijinannya.

“Untuk pengusaha galian warga setempat telah berijin yang di keluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Red. Pemprov Jabar) tertanggal 8 Agustus 2018 dengan luas 6.1 Hektar dengan Ijin Usaha Pertambangan Oprasi Produksi (IUP OP) jenis batuan.”

Adapun jika ada aktivitas galian tanah merah pada lokasi yang telah habis qoutanya harus segera di laporkan kepada Pol PP Kabupaten agar ditindak,”tegasnya. (ymd/RJN)

Comment