RakyatJabarNews.com, Indramayu – Gibianto, salah satu pekerja tetap PT. Pertamina yang ditempatkan di MOR III Indramayu sejak 2003, dianggap meninggal dunia secara sepihak oleh PT Pertamina. Anggapan meninggal terhadap Gibianto berakibat pada hak-hak normatifnya selaku pekerja.
Namun ternyata, Gibianto masih hidup. Dirinya pun mendatangi langsung kantor Pertamina untuk mendapatkan kepastian. Namun sayang, upaya Gibianto untuk kembali mendapatkan kepastiaannya sebagai pekerja PT. Pertamina, bagaikan membentur tembok kokoh dan tebal. PT. Pertamina tidak pernah menanggapi upaya Gibianto selama beberapa tahun lamanya.
Meskipun begitu, Gibianto dengan segala keterbatasannya, tetap berupaya mendapatkan hak-haknya yang belum diberikan oleh PT. Pertamina.
Dengan didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Fauzi dan team advokasi Gibianto yang tergabung dalam kantor hukum A.F.H & REKAN, Gibianto, pada 16 Maret 2018 yang lalu mensomasi PT. Pertamina. Menurut Ahmad Fauzi, pihaknya memang telah melayangkan surat teguran (mensomasi) PT Pertamina melalui surat Nomor : 117/AFH/Eks/III/2018, tertanggal 16 Maret 2018.
Menurutnya, hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan respon dan jawaban dari PT Pertamina. Fauzi juga menambahkan, pihaknya akan segera melakukan upaya hukum untuk meminta kembali hak-hak normative Ketenagakerjaan yang telah dilanggar oleh PT. Pertamina terhadap Kliennya, selaku pekerja tetap PT. Pertamina.
“Aneh, perusahaan BUMN besar milik negara dengan gegabah membuat surat keputusan sepihak dan menganggap pekerja meninggal dunia. Padahal hingga saat ini klien kami masih hidup dan sehat bugar, dan surat keputusan tersebut tidak dirubah,” tambahnya, Rabu (28/3).
Bagi Fauzi, panggilan akrab advokat muda ini, di-PHK-nya pekerja karena alasan meninggal dunia memang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Akan tetapi, untuk kasus yang dialami oleh Gibianto ini sangat unik dan aneh.
“Perusahaan PT. Pertamina menyatakan pekerja meninggal dunia, kemudian diputus hubungan kerjanya melalui keputusan resmi, bukankah ini hal yang sangat langka dan mungkin ini baru terjadi satu-satunya di Indonesia?” tanyanya, serius.
Masih menurut Fauzi, pihaknya juga akan mengadukan persoalan ini pada pihak-pihak terkait. Antara lain, Kementerian Tenaga Kerja RI, karena memang tugas kementerian yang di pimpin oleh Pak Hanif Dhakiri inilah yang punya kewenangan memanggil direktur Utama PT Pertamina untuk dilakukan klarifikasi dan mediasi untuk menyelesaiakan masalah ini.
Kemudian, Fauzi menyatakan akan mendampingi Gibianto untuk segera membuat pengaduan kepada Kementarian BUMN. Karena PT. Pertamina adalah salah satu perusahaan BUMN besar milik Negara yang tujuan utamanya, salah satunya untuk mensejahteraan rakyat, bukan sebaliknya.
“Di samping itu, tentu ke beberapa lembaga terkait, misalnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI, dan lain sebagainya. Tapi memang kami masih memberikan waktu 2-3 hari ini kepada pihak PT. Pertamina, apakah masih punya itikad baik ataukah tidak untuk menyelesaian persaoalan ini dengan klien kami,” tutupnya.(Rls/RJN)
Comment