RakyatJabarNews.com, Bekasi – terkait mengenai kabar tentang 72 Pelajar di SMA Negeri 10 Kota Bekasi, di Kecamatan Medansatria, tidak bisa ikut proses belajar mengajar di sekolah tersebut belakangan cukup marak terdengar.
Berdasarkan data yang dihimpun ke-72 siswa tersebut terlantar lantaran pihak sekolah tidak mengakomodir mereka meskipun mereka diterima melalui jalur zonasi. Pihak sekolah SMA 10 sendiri tidak mengakomodir siswa tersebut karena kebijakan zonasi itu tidak diterima oleh Pemprov Jabar.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alie Fauzie menejelaskan, untuk memfasilitasi 72 siswa terlantar tersebut agar segera bisa menjalani proses belajar mengajar, pihaknya bersama dengan SMA 10 membuka SMA 10 terbuka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini kita ada titik temu sudah berjalan, alternatif yang sudah kami lakukan yaitu tentang dibukanya SMA 10 terbuka yang menginduk pada SMA 10,” kata Alie saat di wawancarai awak media di lingkungan kantor Humas Pemkot Bekasi, Senin (13/8/2017)
Pemprov Jabar kata Alie juga sudah menyetujui dibukanya SMA 10 terbuka itu dan kini kegiatan belajar mengajar di SMA terbuka 10 tersebut juga sudah berjalan.
“SMA 10 itu seizin dari provinsi, provinsi sudah mengijinkan dibukanya SMA terbuka 10, gurunya pun guru SMA 10 dan fasilitas yang digunakan pun fasilitas SMA 10,” kata Alie.
Namun demikian kata Alie meskipun memakai fasilitas SMA 10, ke-72 siswa tersebut tidak belajar menggunakan gedung SMA 10 karena ruang kelas sekolah tersebut sudah penuh. Adapun gedung yang digunakan oleh SMA terbuka 10 adalah bangunan milik yayasan Yaperti (Dekat SMA 10).
“Yayasan Yaperti sudah membuat pernyataan selama tiga tahun gedung nya boleh digunakan untuk SMA terbuka SMA 10 itu hasil keputusan akhir pihak SMA 10 dan orang tua,” tandas Alie (ziz/rjn)