RakyatJabarNews.com, Cirebon – Salah seorang wali murid bernama Siti yang ketiga anaknya bersekolah di SDN I Cipeujeh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, mengaku mengeluh keberatan karena diharuskan membayar uang Rp 60.000 per siswa. Menurutnya, uang tersebut membeli perlengkapan alat marching band.
“Karena merasa berat, saya mengusulkan, supaya anak saya yang duduk di kelas VI tidak usah bayar. Tetapi pihak sekolah tetap mewajibkan kami untuk membayar uang tersebut,“ ungkap Siti, Rabu (14/2).
Saat melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah, yang bisa ditemui hanyalah salah seorang guru kelas IV, Mohamad Sama. Dirinya menjelaskan, bahwa Kepala Sekolah, H. Purhadi, sedang berada di Sumber.
Saat dipertanyakan kebenaran tentang adanya pungutan yang dilakukan pihak sekolah terhadap siswa sebesar Rp 60.000, dirinya membenarkan hal tersebut.
“Memang benar, tetapi itu bukan pungutan, karena kami bersama Dewan Sekolah dan Perwakilan wali murid telah melakukan rapat. Intinya kami menginginkan sekolah ini memiliki perangkat marching band, dan semua Wali murid setuju untuk patungan dan persiswa dikenakan Rp 60.000. itu semua atas kesepakatan bersama,“ tutur Mohamad Sama.
Keberatan adanya pungutan tersebut, disampaikan pula oleh salah seorang wali murid yang namanya enggan disebuykan. Semula anaknya sekolah di ibu kota dan saat ini pindah ke SDN I Cipeujeh Wetan. Dia mengaku belum pernah ada yang namanya pungutan.
Tetapi di SDN I Cipeujeh Wetan, harus membayar untuk membeli perangkat marching band. Yang membuatnya kecewa, dirinya tidak pernah diajak rapat dan menerima selebaran dalam bentuk apapun.
“Katanya sih sudah melalui rapat yang dihadiri oleh perwakilan dari setiap kelas, tetapi mereka yang jadi wakil itu mewakili siapa. Yang jelas, kami keberatan adanya pungutan tersebut,“ pungkasnya.(Juf/RJN)
Comment