RakyatJabarNews.com, Cirebon – Akibat ulah oknum penegak hukum, keluarga Tomi yang beralamat di Jl. Pangeran Drajat no. 100 B Kota Cirebon ini dibuat kesal. Pasalnya, selain anak keluarga Tomi berinisial FEP (18) yang dianiaya pada 21 Januari 2018 lalu, mobilnya pun tak kunjung dikembalikan.
Kejadian berawal ketika FEP membawa mobil milik Tomi bersama tiga temannya yang masing-masing berinisial AS (21), AD (17), dan MABR (20) saat hari Minggu malam Senin, 21 Januari 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Keempat anak tersebut dalam keadaan mabuk.
Saat tiba di Krucuk, sedang terjadi operasi gabungan dari Polres Cirebon Kota. Mobil Toyota Calya bernopol E 1270 CA yang dikemudikan oleh FEP diberhentikan. Namun, FEP bukannya berhenti justru menerobos. Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian pun mengejar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mobil FEP berhasil diberhentikan oleh polisi setelah dicegat dan dipukul kaca depannya oleh polisi. Kemudian, keempatnya langsung digelandang oleh polisi ke mobil untuk dibawa ke Polres.
Saat di Polres, keempat remaja tersebut justru dibawa ke bagian Sat Narkoba. Menurut penuturan salah satu teman FEP, saat itu FEP diborgol, dilakban, dan diikat, kemudian dihajar oleh oknum polisi. Ketiga temannya pun tak luput dari penganiayaan. Namun, FEP yang lebih parah.
Tomi yang ketika Senin (22/1) paginya mendapat telepon dari FEP, akhirnya mendatangi Polres berserta orang tua dari anak-anak lainnya. Setelah dilakukan berbagai macam pembahasan, akhirnya disepakati bahwa kedua belah pihak, baik keluarga maupun kepolisan tidak akan melakukan tuntutan apapun, dan menandatangani surat perjanjian.
Hal yang membuat keluarga Tomi merasa jengkel, adalah begitu mendengar cerita dari temannya FEP tentang apa yang dialaminya ketika di Sat Narkoba. Apalagi, saat ingin mendapati mobilnya kembali, pihak kepolisian selalu mengulur-ulur.
“Awalnya kami terima saja anak kami diperlakukan seperti itu. Dan itu bisa jadi pelajaran buatnya. Tapi, apa yang kami dengar dari cerita temennya yang melihat, kami merasa tidak terima. Apalagi kami kayak dipersulit buat mengambil mobil yang disita,” ujar Tomi saat ditemui awak media di Jl. Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon, Selasa (20/2).
Tak hanya itu, barang-barang yang semula disimpan di dalam mobil, menjadi hilang, seperti printer, tas kulit yang berisi ATM, buku tabung, token. Dan keadaannya sempat berantakan.
Saat ini, pihak keluarga sedang mengurus persoalan ini, dan meminta bantuan pengacara Yudi Alamsyah SH untuk menyelesaikan masalahnya.
“Saya sebenarnya nggak mau memperpanjang masalah ini. Kami hanya ingin mobil kami dikembalikan, itu saja. Tapi malah kayak dipersulit,” jelas Tomi.
Sedangkan menurut pengacara Yudi, secara umum dijelaskan dalam pasal 10, bahwa tidak boleh menggunakan kekerasan secara fisik. Selain itu, juga akan melanggar HAM.
Lanjut Yudi, karena statusnya masih belum jelas apakah tersangka atau bukan, seharusnya tidak boleh menggunakan kekerasan. Meskipun sudah jelas, imbuhnya, tetap juga tidak boleh melakukan kekerasan, tetapi dibina.
“Kita sudah negosiasi awalnya tidak akan menuntut apapun. Bahkan kita sudah tiga kali ke Polres untuk melaporkan, tapi selalu diredam oleh pihak kepolisian,” pungkasnya.(Juf/RJN)









