Panwaslu Kota Cirebon Tutup Kasus Dugaan Mahar Politik

- Redaksi

Jumat, 2 Februari 2018 - 20:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cirebon menyatakan bahwa kasus dugaan adanya mahar politik yang terjadi antara pasangan calon Siswandi dan Euis Fety Fatarwati adalah bukan suatu tindak pidana pemilihan.

Menurut Ketua Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Cirebon Mohamad Joharudin, berdasarkan UU pasal 47 ayat 1 dan 5 serta pasal 180b dan c UU no 10 tahun 2016, bahwa suatu perbuatan memberi dan menerima mahar atau imbalan, perlu adanya pembuktian serah terima dan penerimaan imbalan.

Baca Juga :  Guru Honorer Dirampok di Rumahnya Setelah Pingsan Akibat Dicekik

“Dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa dan disangkakan, termasuk pasangan Siswandi-Euis yang didampingi oleh kuasa hukumnya, semuanya menerangkan belum terjadi serah terima terkait dugaan mahar politik,” jelasnya saat ditemui awak media di kantor Panwaslu Kota Cirebon, Jumat (2/2).

Karena belum adanya bukti serah terima, maka Panwaslu menyatakan bahwa itu bukanlah sebuah tindak pidana pemilihan. Adapun alat bukti berupa percakapan di media sosial tidak bisa dijadikan bukti kuat. Dengan demikian, kasus ini pun ditutup.

Baca Juga :  KPU Kota Cirebon Tertibkan APS yang Melanggar

“Jikapun memang terbukti, maka akan
dipidana penjara paling singkat 36 sampai 72 bulan, serta denda 300 juta dan maksimal 1 milyar,” pungkasnya yang juga menjabat sebagai Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu.(Juf/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pokdarwis Kuya Asih Perkuat Promosi Digital Wisata Belawa
Babarik Kanci Bertahan di Era Modern, Tradisi Leluhur Satukan Warga Cirebon
Verrell Bramasta Gelar Pasar Murah dan Salurkan Bantuan Pendidikan
Air Ciremai Jadi Sorotan, Aktivis Ingatkan Dampak Geotermal bagi Cirebon Timur
Bisri: Putusan MK Tegaskan Gibran Sah, Polemik Ijazah Dinilai Bermotif Politik
Geotermal Ciremai Ditolak, Hamzaiya Ingatkan Cirebon Timur Tak Abaikan Lingkungan
BBWS Cimancis Salurkan 15.000 Liter Air ke Sawah Terdampak Kekeringan di Cirebon
NasDem Run for Change 2026 Targetkan 10 Ribu Pelari di Karawang
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Pokdarwis Kuya Asih Perkuat Promosi Digital Wisata Belawa

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Babarik Kanci Bertahan di Era Modern, Tradisi Leluhur Satukan Warga Cirebon

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:27 WIB

Verrell Bramasta Gelar Pasar Murah dan Salurkan Bantuan Pendidikan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Air Ciremai Jadi Sorotan, Aktivis Ingatkan Dampak Geotermal bagi Cirebon Timur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Bisri: Putusan MK Tegaskan Gibran Sah, Polemik Ijazah Dinilai Bermotif Politik

Berita Terbaru