Peleburan UPTD Masih Mandeg di Organisasi

- Redaksi

Senin, 15 Januari 2018 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Cikarang – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi mengaku sampai saat ini belum menerima informasi terkini terkait impementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri atau (Permendagri) 12/2017 yang akan menghapus unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) yang ada di 23 Kecamatan pasalnya hal itu masih dalam domain Badan Organisasi.

Sekertaris BKPPD Hanif Zulkifli mengatakan Konsekuesinya dari penghapusan UPTD bakal ada banyak tenaga struktural yang terancam di alihkan menjadi pegawai fungisional sementara alternatif lain adalah mendistrubusikan para pejabat eselon IV ke OPD yang ada jika masih ada jabatan yang masih kosong.

Baca Juga :  KPwBI Cirebon Resmikan BI Corner di Perpustakaan Daerah Kabupaten Cirebon

“Untuk mekanisme penghapusanya itu Bagian organisasi, nanti setelah sdah perbup baru ke bkd yang mengisi para sdm tersebut,” Katanya

Ditambahkanya penghapusan uptd mulai dari pendidikan,pertanian merupakan upaya pemerintah pusat mengefisiensi Sumber Daya Manusia (SDM) sebab, kata dia pada dasarnya pekerjaan UPTD bisa ditangani oleh pegawai OPD.

Baca Juga :  Pembagian Kartu KKS, Warga Kecamatan Harjamukti Cirebon Keluhkan Karena Kurang Sosialisasi !

“Kabupaten bekasi siap menerapkan permendagri itu akan tetapi memang butuh proses menepatkan para mantan kepala uptd dan kasubag tu yang sudah eselon IV,” bebernya.

Menurutnya saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari bagian organisasi sehingga setelah selesai tahapanya BKPPD baru siap mengatur para pegawai UPTD tersebut.

“BKPPD berharap di organisasinya cepat selesai sehingga implementasi permendagri dalam efisiensi sdm sudah bisa diterapkan di kabupaten Bekasi,” tutupnya.

Baca Juga :  Selly Salut pada Warga Gunung Santri

Diketahui jumlah UPTD pendidikan yang berada dibawah Dinas pendidikan berjumlah 23 UPTD sementara di Bawah Dinas Pertanian ada 5 UPTD.artinya jika dalam satu UPTD sedikitnya ada dua pejabat eselon IV mulai dari Kepala dan Kasubag TU maka jika dikalihkan dengan jumlah UPTD yang akan dihapus maka akan ada sekitar 58 orang pebajat eselon IV yang akan di non job kan jika OPD sudah terisi penuh kursi jabatannya.(Yto/Ziz/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabupaten Bekasi Kejar Target Pajak Rp3,8 Triliun untuk Dukung Pembangunan
Bapenda Kabupaten Bekasi Optimistis Capai Target PAD 2026, Gencarkan Penggalian Potensi Pajak
Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi Prioritaskan Pembahasan Raperda Desa dan Kepariwisataan
Seskab Teddy Dorong Inovasi ASN Lewat Kompetisi Gagasan Setkab Gengs
Wali Kota Bekasi Tekankan Pembangunan SDM di Temu Karya Karang Taruna VII
Wali Kota Bekasi Pangkas Iring-Iringan Kendaraan Dinas, Kini Cukup Satu Mobil Bersama Staf
Asep Surya Atmaja & Dedi Mulyadi Siapkan Penataan Besar Pasar Baru Cikarang, Pedagang Bakal Direlokasi
Pemkab Bekasi dan DPRD Sepakati Dua Raperda Strategis Jadi Perda

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:25 WIB

Kabupaten Bekasi Kejar Target Pajak Rp3,8 Triliun untuk Dukung Pembangunan

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:00 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimistis Capai Target PAD 2026, Gencarkan Penggalian Potensi Pajak

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:32 WIB

Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi Prioritaskan Pembahasan Raperda Desa dan Kepariwisataan

Senin, 22 Juni 2026 - 08:16 WIB

Seskab Teddy Dorong Inovasi ASN Lewat Kompetisi Gagasan Setkab Gengs

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:10 WIB

Wali Kota Bekasi Tekankan Pembangunan SDM di Temu Karya Karang Taruna VII

Berita Terbaru