Peleburan UPTD Masih Mandeg di Organisasi

- Redaksi

Senin, 15 Januari 2018 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Cikarang – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi mengaku sampai saat ini belum menerima informasi terkini terkait impementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri atau (Permendagri) 12/2017 yang akan menghapus unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) yang ada di 23 Kecamatan pasalnya hal itu masih dalam domain Badan Organisasi.

Sekertaris BKPPD Hanif Zulkifli mengatakan Konsekuesinya dari penghapusan UPTD bakal ada banyak tenaga struktural yang terancam di alihkan menjadi pegawai fungisional sementara alternatif lain adalah mendistrubusikan para pejabat eselon IV ke OPD yang ada jika masih ada jabatan yang masih kosong.

Baca Juga :  Kodrat Prabowo: Angka Hutang Tinggi namun Masih Posisi Aman

“Untuk mekanisme penghapusanya itu Bagian organisasi, nanti setelah sdah perbup baru ke bkd yang mengisi para sdm tersebut,” Katanya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditambahkanya penghapusan uptd mulai dari pendidikan,pertanian merupakan upaya pemerintah pusat mengefisiensi Sumber Daya Manusia (SDM) sebab, kata dia pada dasarnya pekerjaan UPTD bisa ditangani oleh pegawai OPD.

Baca Juga :  Yah, Saluran Pembuangan Sungai Cikeludan Rusak

“Kabupaten bekasi siap menerapkan permendagri itu akan tetapi memang butuh proses menepatkan para mantan kepala uptd dan kasubag tu yang sudah eselon IV,” bebernya.

Menurutnya saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari bagian organisasi sehingga setelah selesai tahapanya BKPPD baru siap mengatur para pegawai UPTD tersebut.

“BKPPD berharap di organisasinya cepat selesai sehingga implementasi permendagri dalam efisiensi sdm sudah bisa diterapkan di kabupaten Bekasi,” tutupnya.

Baca Juga :  New Xpander dan New Xpander Cross Kembali Hadir di Supermarket Exhibition Jakarta

Diketahui jumlah UPTD pendidikan yang berada dibawah Dinas pendidikan berjumlah 23 UPTD sementara di Bawah Dinas Pertanian ada 5 UPTD.artinya jika dalam satu UPTD sedikitnya ada dua pejabat eselon IV mulai dari Kepala dan Kasubag TU maka jika dikalihkan dengan jumlah UPTD yang akan dihapus maka akan ada sekitar 58 orang pebajat eselon IV yang akan di non job kan jika OPD sudah terisi penuh kursi jabatannya.(Yto/Ziz/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028
Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa
Halal Bihalal Anti Biasa, Ada All You Can Eat Murah di Cikarang
Pemkab Bekasi Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi
Dua Skema Atasi Sampah Burangkeng
Pemkab Bekasi Terapkan WFH 50% untuk ASN
Wawali Bekasi Jenguk Korban Ledakan Cimuning, 2 Orang Dirawat di ICU

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:21 WIB

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 April 2026 - 11:33 WIB

Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa

Rabu, 8 April 2026 - 13:44 WIB

Halal Bihalal Anti Biasa, Ada All You Can Eat Murah di Cikarang

Rabu, 8 April 2026 - 07:09 WIB

Pemkab Bekasi Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Senin, 6 April 2026 - 17:05 WIB

Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !