Ade Lili: Pemerintah Tidak Pernah Mengeluarkan Regulasi Amnesti Pajak Jilid II

oleh -

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Plh. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II Ade Lili menegaskan kembali kepada masyarakat bahwa Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tidak pernah mengeluarkan regulasi Amnesti Pajak jilid II. Keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan dan PMK-165 tahun 2017 bukan dlmaksudkan sebagai Amnesti Pajak jilid II.

Ade Lili menjelaskan bahwa PMK 165 tahun 2017 memang memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan Amnesti Pajak untuk mengungkapkan dan melaporkan hartanya yang selama lni tidak atau belum dilaporkan di SPT Tahunan. Jika harta yang selama lnl belum dilaporkan di SPT dan wajib pajak secara sukarela melaporkannya, akan dianggap sebagai penghasilan bersih. Atas Penghasilan Berslh berupa harta tadi dikenakan tarif 30% untuk Orang Pribadi, 25% untuk Badan Usaha dan 12.5% untuk UMKM. lstllah PasFinal digunakan untuk Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan tarif Final.

PP 36 2017 juga memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang telah lkut Amnesti Pajak namun gagal melakukan repatriasi atau tidak sempat memasukkan harta yang berada di luar negeri untuk diinvestasikan dl Indonesia selama minimal 3 tahun. Selaln ltu, PP 36 2017 juga memberikan kesempatan bagi peserta Amnesti Pajak yang belum mendeklarasikan seluruh harta yang dimilikinya atau masih terdapat harta yang belum dideklarasikan untuk melaporkan harta tersebut. Tarif yang dikenakan bagi peserta Amnesti Pajak kelompok ini juga sama yaltu 30% untuk Orang Pribadi, 25% untuk Badan Usaha dan 12,5% untuk UMKM.

Kesempatan untuk melaporkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT atau belum diungkap dalam program Amnesti Pajak diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165 Tahun 2017. “Pelaporannya berbeda dengan Amnesti Pajak yang diajukan dengan memasukkan Surat Pernyataan Harta (SPH). Jika PP 36 mengaturnya dengan melaporkan melalul SPT Masa PPh Final. ltu juga perbedaannya dengan Amnesti Pajak.” pungkas Ade Lili.

Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak bahwa bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan program tersebut akan dikenai sanksi sesuai Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yaltu dihltung mundur 5 tahun ke belakang sejak harta ditemukan Ditjen Pajak ditambah sanksi 2% per bulan. Sementara bagi peserta Amnesti Pajak yang gagal melakukan repatriasi atau belum mengungkapkan seluruh hartanya, akan dikenai sanksi 200% dari nilai harta yang ditemukan.

Ditjen Pajak saat lnl tengah gencar meminta klarifikasi atas harta-harta yang masih belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Data yang dimiliki Ditjen Pajak menyinyalir ada jutaan harta yang belum dilaporkan dalam SPT. Data-data harta ladi diperoleh Ditjen Pajak dari beberapa sumber yaltu Kementerian/Lembaga atau asosiasi seperti Bank Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, BPN, Kemenkumham, lmigrasl, Bea Cukai dan lain-Iain serta melalul pertukaran data antar negara karena lndonesia menandatangani kesepakatan dalam Automatic Exchange Of Information (AEOl).

Ade Lili mengimbau jangan menunggu untuk ditemukan Ditjen Pajak sebab sanksinya sangat berat. Jika wajib pajak mengungkapkan sendirl secara sukarela maka sanksi-sankSi tadi lidak diberlakukan. “Segeralah dilaporkan harlanya ltu. Jangan menunggu kami datang dan menetapkan sanksinya,” ujarnya.(Ziz/RJN)

Berita Rekomendasi

Comment