Sosialisasi Bebas Sanksi PKB dan Bebas Sanksi BBN-KB Juli-Agustus 2017

- Redaktur

Sabtu, 22 Juli 2017 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com – Kesempatan bagus bagi warga Jakarta untuk segera selesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sebab, Bebas Sanksi Administrasi PKB dan Bebas Sanksi Administrasi BBN-KB akan segera diberlakukan mulai tanggal 19 Juli sampai dengan 31 Agustus 2017.

Dalam rangka mendorong agar Wajib Pajak melunasi Hutang Pajak, maka perlu dilakukan intensifikasi pemungutan PKB dan BBN-KB melalui kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB.

Kepala Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah mengeluarkan Keputusan Nomor 1594 Tahun 2017 pada tanggal 19 Juli 2017 untuk memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB kepada Wajib Pajak yang tidak atau belum membayar Pajak PKB dan BBN-KB yang telah terutang masa pajaknya, dan yang tidak terjaring dalam razia kendaraan bermotor yang belum daftar ulang tahun 2017, yang dilakukan dalam rangka pemeriksaan pengesahan kendaraan bermotor.

Kebijakan ini dilakukan di Kantor Bersama Samsat di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Adapun lokasi Pembayaran PKB dan BBN-KB yang bisa ditujua adalah sebagai berikut.

1. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Pusat Kantor Bersama Samsat Jakarta Pusat, Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara 14420 Telp: (021) 64715202, 640582 Fax: (021) 6405826

2. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Utara dan Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara, Jl. Gunung Sahari No. 13 Lantai 1, Pademangan, Jakarta Utara 14420 Telp: (021) 64715202 Fax: (021) 6404304, 6404918

Baca Juga :  Kasus Dugaan Maladministrasi Layanan di Kota Bekasi, Sejumlah Elit Pejabat Muali Berdatangan

3. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Barat dan Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat, Jl. Daan Mogot KM. 13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720 Telp: (021) 5442283, 5442301, 5442302 Fax: (021) 5442283

4. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Selatan dan Kantor Bersama Samsat Jakarta Selatan, Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 Fax: (021) 52553825

5. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Timur Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410 (021) 8199849-52, 8199854. (RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GIIAS Semarang 2024 Menampilkan Kendaraan Terbaru
Wuling Kumala Perintis di Makassar Resmi Beroperasi dengan Layanan Terpadu yang Modern
Diskon Hingga Rp 3 Juta, Liburan Mewah dengan Budget Ekonomis Bersama blu Travel Week
Mantap ! Pedayung Kabupaten Bekasi Hantarkan Jabar Raih Juara Umum Cabor Dayung PON 2024
Resmi Mengudara, Bali Internasional Airshow 2024 Soroti Teknologi Aviasi Modern
Lima Besar Terbaik Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Bekasi Terima DIF Rp 18,13 Miliar
Sisternet Goes To Campus,.Ajak 1.500 Mahasiswi Universitas Andalas Berpartisipasi dalam Female Future Leader
Berita Foto : Tangguh Dalam Memadamkan Sijago Merah
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 17:50 WIB

GIIAS Semarang 2024 Menampilkan Kendaraan Terbaru

Kamis, 26 September 2024 - 07:22 WIB

Wuling Kumala Perintis di Makassar Resmi Beroperasi dengan Layanan Terpadu yang Modern

Jumat, 20 September 2024 - 18:27 WIB

Diskon Hingga Rp 3 Juta, Liburan Mewah dengan Budget Ekonomis Bersama blu Travel Week

Jumat, 20 September 2024 - 12:50 WIB

Mantap ! Pedayung Kabupaten Bekasi Hantarkan Jabar Raih Juara Umum Cabor Dayung PON 2024

Kamis, 19 September 2024 - 19:57 WIB

Resmi Mengudara, Bali Internasional Airshow 2024 Soroti Teknologi Aviasi Modern

Berita Terbaru

Lainnya

Apel Pagi, Sekda Kota Bekasi Tegaskan ASN Netralitas !

Selasa, 8 Okt 2024 - 15:04 WIB