KemenPPA Ingin Kasus Lelang Perawan Segera Diusut Tuntas

- Redaksi

Minggu, 24 September 2017 - 21:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengapresiasi kinerja kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informasi yang bergerak cepat merespon serta menindak lanjuti kasus Lelang Perawan yang disebarluaskan melalui situs nikahsirri.com.

Pemilik situs, Aris Wahyudi saat ini telah ditangkap tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.

Terungkapnya kasus Lelang Perawan ini pun tidak lepas dari campur tangan masyarakat yang turut melaporkan melalui jejaring media sosial.

“Kami sangat mengapresiasi pihak-pihak yang telah membantu pemerintah dalam mengusut tuntas kasus ini. Ke depannya kami berharap kepolisian dapat mengusut tuntas apakah ada unsur perdagangan orang dalam kasus ini mengingat unsur eksploitasi terhadap kaum perempuan menjadi sorotan kami dalam kasus ini”, tutur Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise saat konferensi pers hari Minggu (24/9).

Baca Juga :  Bareskrim Tangkap Wiki Tersangka Baru dalam Kasus Binomo

Jika terbukti ada unsur perdagangan orang maka pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam kelompok yang terorganisasi tersebut dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15(lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah). Seluruh hukuman yg tertera dalam pasal 2 UU PTPPO (pemberantasan tindak pidana perdagangan orang) tersebut ditambah 1/3 jika terbukti dilakukan oleh kelompok terorganisir, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 UU PTPPO.

Baca Juga :  Polres Cirebon Kota Amankan Makanan Kadaluarsa dalam Operasi Pasar

KemenPPPA menegaskan hendaknya kasus seperti ini tidak terulang dan perlunya partisipasi masyarakat untuk lebih membantu pemerintah untuk mencegah eksploitasi perempuan dan anak. Bilamana kasus seperti ini terulang maka pemerintah akan terus bekerja sama dan tidak akan segan untuk menindak tegas.(RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

5G Makin Ngebut di Surabaya, XLSMART Siapkan Ekspansi ke 88 Kota
XLSMART Naikkan Capex Jadi Rp20 Triliun, Perkuat Jaringan dan Perluas 5G
Medan Dikebut 5G, XLSMART Siapkan 1.000 Lebih BTS
Bukan Cuma Pulihkan Jaringan, XLSMART Kirim Bantuan untuk Warga NTT
81 Miles for Indonesia: XLSMART Jelajahi Semarang-Solo-Yogyakarta Bawa 5G dan Aksi Sosial
Debt Collector Ditahan, Diduga Hantam Warga Pakai Kursi hingga Terluka
Tim SAR Temukan Satu Korban Tewas Ledakan Gas di Medan, Satu Orang Masih Dicari
Indonesia Energy Week Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 200 Peserta dari 17 Negara

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 14:34 WIB

5G Makin Ngebut di Surabaya, XLSMART Siapkan Ekspansi ke 88 Kota

Jumat, 4 September 2026 - 14:09 WIB

XLSMART Naikkan Capex Jadi Rp20 Triliun, Perkuat Jaringan dan Perluas 5G

Selasa, 1 September 2026 - 09:33 WIB

Medan Dikebut 5G, XLSMART Siapkan 1.000 Lebih BTS

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:17 WIB

Bukan Cuma Pulihkan Jaringan, XLSMART Kirim Bantuan untuk Warga NTT

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:05 WIB

81 Miles for Indonesia: XLSMART Jelajahi Semarang-Solo-Yogyakarta Bawa 5G dan Aksi Sosial

Berita Terbaru

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memberikan keterangan kepada awak media didampingi jajaran Pemerintah Kota Bekasi terkait capaian Kota Bekasi dalam Indeks Inovasi Daerah (IID) 2025, Senin (7/9/2026). Kota Bekasi menempati peringkat keenam nasional dengan skor 94,43.

Pemerintahan

Kota Bekasi Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia

Senin, 7 Sep 2026 - 16:35 WIB