- Redaksi

Selasa, 3 November 2026 - 20:39 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Para tersangka juga diduga terlibat dalam penghapusan data elektronik dan akses ilegal.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Baca Juga :  Tim Relawan Jasa Marga Peduli Jasmapala Terjun Ke Palu

Asep menyebut tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH,” kata Asep.

Menurut Asep, para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo tanpa prosedur yang semestinya. Dugaan penyadapan itu juga menyasar sejumlah pejabat negara dan tokoh dari berbagai kalangan.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI (Prabowo Subianto), pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.

Baca Juga :  Wali Kota Bekasi Lantik 385 PPPK Tahap II dan PNS Baru di Balai Patriot

Kasus tersebut mencakup dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Penyidik masih menangani perkara tersebut untuk mendalami dugaan keterlibatan para pihak berdasarkan bukti yang ditemukan.

Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan dalam pengusutan dugaan penyadapan yang disebut menyasar sejumlah pejabat dan tokoh publik. Meski demikian, dugaan terhadap para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yusril Bongkar Respons Presiden soal Dugaan Penyadapan: Ini Masalah Serius!
Bukan Sekadar Lari, Xiaomi POP Run 2026 Hadirkan Kisah Perjuangan 2.000 Peserta
SMK Nusantara Juara Lagi! MAN 1 Sukabumi Taklukkan Lawan di Final AXIS Nation Cup 2026
PEVS 2026 Masuki Hari Terakhir, Ada Test Drive dan Cashback Rp2,5 Juta
XLSMART Bawa Program Pemberdayaan Perempuan Indonesia ke Forum W20 USA 2026
PEVS 2026 Hadirkan Inovasi Kendaraan Listrik, DFSK Tawarkan Promo hingga Rp85 Juta
Populasi Kendaraan Listrik Tembus 541 Ribu Unit, PEVS 2026 Resmi Dibuka
Bantargebang Tak Lagi Sekadar Gunung Sampah, Jakarta Siapkan Pembangkit Listrik!

Komentar

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 11:34 WIB

Yusril Bongkar Respons Presiden soal Dugaan Penyadapan: Ini Masalah Serius!

Selasa, 3 November 2026 - 20:39 WIB

Senin, 2 November 2026 - 10:21 WIB

SMK Nusantara Juara Lagi! MAN 1 Sukabumi Taklukkan Lawan di Final AXIS Nation Cup 2026

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:04 WIB

PEVS 2026 Masuki Hari Terakhir, Ada Test Drive dan Cashback Rp2,5 Juta

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:43 WIB

XLSMART Bawa Program Pemberdayaan Perempuan Indonesia ke Forum W20 USA 2026

Berita Terbaru

Jakarta

Selasa, 3 Nov 2026 - 20:39 WIB