JAKARTA – Pengangkatan Rocky Gerung sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) kembali menjadi perhatian publik. Peran dan fungsi Wantimpres turut menjadi bahan diskusi, terutama setelah muncul pandangan mengenai dimensi etis dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden.
Guru Besar Hukum Emeritus Universitas Padjadjaran (UNPAD), Prof Romli Atmasasmita, memberikan pandangannya terkait fungsi tersebut. Ia menilai, pemahaman mengenai tugas Wantimpres perlu ditempatkan sesuai dengan kedudukan dan kewenangan lembaga sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Menurut Romli, Presiden menjalankan fungsi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Karena itu, nasihat dan pertimbangan yang diberikan Wantimpres diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pemerintahan secara konkret.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Presiden melaksanakan dua fungsi penting dalam penyelenggaraan negara. Karena itu, masukan yang dibutuhkan bukanlah kebijakan etis, melainkan pertimbangan praktis dan operasional,” ujar Romli, Senin (5/10/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan pemerintahan pada akhirnya harus diarahkan untuk mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan negara. Dalam konteks tersebut, pertimbangan yang disampaikan kepada Presiden menurutnya perlu memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan pemerintahan.
“Pertimbangan etis tidak dijadikan rujukan dalam kebijakan pemerintah. Yang utama adalah bagaimana kebijakan praktis dapat diwujudkan secara nyata,” katanya.
Secara kelembagaan, Wantimpres merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, tugas Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Dengan demikian, ruang kerja Wantimpres mencakup pemberian masukan dan pertimbangan yang dapat membantu Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan. Nasihat dan pertimbangan tersebut dapat diberikan baik atas permintaan maupun tanpa diminta oleh Presiden.
Pandangan Prof Romli menjadi salah satu perspektif dalam melihat posisi Wantimpres setelah Rocky Gerung bergabung sebagai anggota. Sebelumnya, Rocky juga menyampaikan pandangannya mengenai peran Wantimpres yang menurutnya memiliki dimensi etis dan politis.
Perbedaan perspektif tersebut menjadi bagian dari dinamika pembahasan mengenai peran lembaga penasihat Presiden. Pada akhirnya, pelaksanaan tugas Wantimpres akan tetap mengacu pada ketentuan hukum serta kebutuhan Presiden dalam memperoleh nasihat dan pertimbangan.
Kehadiran Rocky Gerung di Wantimpres pun menjadi perhatian karena latar belakangnya sebagai akademisi dan pengamat yang selama ini dikenal aktif menyampaikan pandangan mengenai berbagai persoalan publik.
Kini, publik dapat melihat bagaimana gagasan dan pengalaman Rocky akan ditempatkan dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Wantimpres, sekaligus bagaimana lembaga tersebut menjalankan fungsi pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
(*)





















