CIREBON – Sebuah bangunan bernuansa merah dengan tulisan berbahasa Mandarin di kawasan Bypass Kedawung, Kabupaten Cirebon, menjadi perhatian. Bangunan yang berada di kawasan niaga sekitar Stadion Bima tersebut tampak mencolok di tengah deretan pusat perdagangan dan dealer kendaraan.
Keberadaan papan nama dengan dominasi aksara Mandarin itu mendapat sorotan dari Heru Subagia, penggagas Presidium Parlemen Bayangan Indonesia Pasti.
Menurut Heru, tampilan bangunan tersebut memberikan kesan berbeda dibandingkan lingkungan sekitarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terasa di salah satu provinsi China,” kata Heru saat menyoroti keberadaan bangunan tersebut, Rabu (30/9/2026).
Heru juga mempertanyakan komposisi tulisan pada papan nama bangunan. Ia menyebut tulisan berbahasa Indonesia terlihat jauh lebih kecil, sementara aksara Mandarin justru ditampilkan lebih besar dan dominan.
“Yang terlihat, tulisan Indonesianya sangat kecil dan tidak seimbang dengan huruf China yang ukurannya lebih besar,” ujarnya.
Heru mengatakan penggunaan aksara Mandarin di ruang publik pada prinsipnya bukan sesuatu yang dilarang. Namun, menurut dia, penggunaan bahasa asing tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai pelengkap, bukan menggantikan posisi Bahasa Indonesia.
Ia merujuk pada ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia dalam ruang publik, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019.
Dalam ketentuan tersebut, penggunaan Bahasa Indonesia menjadi bagian dari penamaan bangunan, lembaga usaha, fasilitas umum, hingga informasi tertentu. Bahasa asing dapat digunakan sebagai pendamping sesuai ketentuan yang berlaku.
Heru juga menyinggung penggunaan bahasa pada label barang yang beredar di Indonesia. Menurutnya, produk yang dipasarkan kepada konsumen Indonesia tetap harus memenuhi ketentuan mengenai informasi berbahasa Indonesia, sementara tulisan asing dapat dicantumkan sebagai informasi tambahan sesuai aturan.
“Bahasa adalah simbol kedaulatan. Kalau tulisan asing justru lebih dominan daripada Bahasa Indonesia, pemerintah harus memastikan aturan yang berlaku tetap dijalankan,” katanya.
Ia menilai keberadaan papan nama tersebut semestinya menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama dalam aspek pengawasan terhadap penggunaan bahasa pada bangunan dan kegiatan usaha.
Heru juga meminta pemerintah tidak mengabaikan aspek identitas nasional dalam perkembangan kawasan perdagangan dan investasi.
“Jangan sampai kemudahan investasi kemudian membuat pengawasan terhadap aturan bahasa menjadi lemah,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kabupaten Cirebon belum memberikan keterangan resmi mengenai keberadaan bangunan tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Kasatpol PP Kabupaten Cirebon juga belum memperoleh respons. Panggilan telepon maupun pesan yang disampaikan belum mendapat jawaban.
(*)






















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.