KOTA BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi melakukan pemeriksaan lapangan terhadap salah satu usaha restoran atau rumah makan sebagai tindak lanjut atas informasi dan aduan yang beredar melalui media online.
Pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa (22/9/2026) itu bertujuan memastikan pengelolaan air limbah domestik di lokasi usaha telah sesuai dengan ketentuan lingkungan yang berlaku.
Selain memeriksa kondisi di lokasi, petugas DLH juga mengambil sampel air permukaan di Sungai Kali Abang 2, Perwira Sari, Kecamatan Bekasi Utara, untuk dilakukan pengujian lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan awal, DLH memberikan sejumlah arahan kepada pengelola usaha terkait perbaikan pengelolaan air limbah, termasuk penyediaan sarana pengolahan limbah dan pemenuhan baku mutu sesuai regulasi.
DLH menyatakan akan terus memantau tindak lanjut dari hasil pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap kegiatan usaha agar tetap memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Melalui pengawasan ini, DLH Kota Bekasi juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan demi menjaga kualitas lingkungan di sekitar lokasi usaha.
(*)






















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.