KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi menegaskan akan melakukan penertiban terhadap reklame, billboard, videotron, maupun banner yang belum memenuhi ketentuan perizinan dan pembayaran pajak reklame.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan (Wasdal) Bapenda Kota Bekasi, Agustinus Prakoso, mengatakan setiap reklame yang belum melakukan pembayaran akan terlebih dahulu dilakukan pengecekan melalui sistem.
“Kalau memang belum ada pembayaran, pasti nanti kita turunkan. Kalau sudah bayar, nanti kita cabut,” ujar Agustinus saat ditemui pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Menurut Agustinus, proses perizinan reklame saat ini telah dilakukan secara daring melalui layanan perizinan di DPMPTSP. Setelah dokumen perizinan diterbitkan, proses selanjutnya berkaitan dengan pengawasan dan penindakan di lapangan.
Penertiban reklame dilakukan melalui sinergi sejumlah unsur pemerintah daerah, di antaranya PPNS, Satpol PP, bidang pengawasan dan pengendalian, serta perangkat daerah teknis terkait.
“Kalau untuk billboard atau reklame itu kita sinergi. Ada DBMSDA, PTSP maupun Bapenda. Prinsipnya nanti kita cek lagi,” katanya.
Agustinus juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mengurus perizinan sebelum memasang reklame, termasuk videotron, billboard, maupun banner.
Menurutnya, proses perizinan kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui perangkat telepon seluler.
“Urus perizinan sekarang sudah mudah. Bisa dilakukan secara online melalui handphone. Waktu pelayanannya juga sudah ditentukan dan proses penyelesaiannya bisa dilihat,” jelasnya.
Selain perizinan, pembayaran pajak reklame juga dapat dilakukan melalui perbankan sesuai mekanisme yang berlaku.
Agustinus menegaskan, penertiban dilakukan untuk menciptakan ketertiban sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor reklame.
Dalam beberapa waktu terakhir, tim gabungan juga telah melakukan penurunan sejumlah reklame yang tidak berizin serta penertiban terhadap tiang reklame yang sudah tidak layak.
“Tujuannya sebesar-besarnya untuk optimalisasi PAD. Kita berharap target PAD dari sektor reklame ini bisa tercapai 100 persen,” pungkasnya.
(*)










