KABUPATEN BEKASI – Polemik mosi tidak percaya terhadap Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi terus bergulir. Sejumlah pegawai mengaku penandatanganan mosi tersebut dilakukan bukan atas kehendak pribadi, melainkan karena adanya arahan hingga dugaan tekanan dari atasan.
Seorang pegawai cabang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sebenarnya tidak ingin ikut menandatangani dokumen tersebut. Namun, ia mengaku tidak memiliki pilihan karena mendapat instruksi dari pimpinan.
“Sebenarnya saya tidak mau tanda tangan, tapi karena disuruh pimpinan, akhirnya saya ikut,” ujarnya.
Pegawai tersebut mengatakan dirinya hanya ingin menjalankan pekerjaan dan tidak ingin terlibat dalam konflik internal perusahaan.
“Saya maunya kerja saja. Saya juga khawatir melanggar Peraturan Direksi tentang Kepegawaian,” katanya.
Pengakuan serupa disampaikan seorang pegawai di Kantor Pusat Perumda Tirta Bhagasasi yang juga meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengaku sempat menolak menandatangani mosi tidak percaya.
Menurut keterangannya, seorang oknum kepala subbagian bersama seorang pegawai mendatanginya dengan membawa lembar mosi tidak percaya dan meminta dirinya ikut menandatangani. Ia mengaku didesak dengan alasan dokumen tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
Menanggapi pengakuan tersebut, Purnabakti Perumda Tirta Bhagasasi, Bambang Okie Triantoro, meminta dugaan adanya mobilisasi maupun tekanan terhadap pegawai diusut secara objektif. Menurutnya, apabila benar terjadi, kondisi tersebut berpotensi mengganggu stabilitas organisasi dan pelayanan perusahaan.
“Kalau memang ada dugaan mobilisasi atau penekanan terhadap pegawai untuk membubuhkan tanda tangan, itu harus diusut. Jangan sampai ada pegawai yang merasa terpaksa karena tekanan dari atasannya. Semua harus dibuktikan secara objektif,” kata Bambang.
Ia menilai mosi tidak percaya yang berkembang di lingkungan perusahaan berpotensi berdampak terhadap kinerja pelayanan apabila konflik internal tidak segera diselesaikan.
“Yang menjadi korban bukan hanya internal perusahaan, tetapi juga masyarakat sebagai pelanggan apabila situasi kerja menjadi tidak kondusif,” ujarnya.
Menurut Bambang, penyampaian aspirasi merupakan hak setiap pegawai. Namun, mekanismenya harus dilakukan melalui jalur organisasi yang berlaku, seperti kepada Direktur Utama atau Dewan Pengawas, sehingga tidak memicu perpecahan di lingkungan kerja.
Ia juga mengingatkan bahwa Peraturan Direksi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kepegawaian telah mengatur kewajiban dan larangan bagi pegawai. Dalam aturan tersebut, pegawai diwajibkan menjaga tata tertib, menciptakan suasana kerja yang kondusif, serta menjaga nama baik perusahaan. Sementara itu, tindakan memprovokasi, menggerakkan massa, maupun menghasut pegawai lain untuk menentang kebijakan perusahaan termasuk dalam kategori pelanggaran yang diatur dalam peraturan tersebut.
Selain dugaan adanya tekanan terhadap pegawai, Bambang turut menyoroti belum ditertibkannya spanduk-spanduk terkait mosi tidak percaya yang masih terpasang di lingkungan kantor perusahaan.
Menurutnya, manajemen seharusnya mengambil langkah persuasif untuk meredam konflik, termasuk melakukan dialog dengan pegawai, menertibkan atribut yang memicu polemik, serta menugaskan Satuan Pengawasan Intern (SPI) melakukan pemeriksaan guna mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi penggerak aksi tersebut.
“Semua dugaan harus dibuka secara terang. Kalau memang ada aktor di balik gerakan ini, harus diungkap berdasarkan fakta. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka agar polemik tidak terus berkembang,” tutup Bambang.
(*)









