Wakil Ketua DPRD : Revisi Perda Desa Tampung Masukan Soal TKD hingga Perangkat Desa

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026 - 22:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Budi Muhammad Mustafa menyampaikan paparan dalam kegiatan sosialisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa yang digelar Pansus XV DPRD Kabupaten Bekasi di Aula Kecamatan Cibitung, Senin (20/7/2026).

i

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Budi Muhammad Mustafa menyampaikan paparan dalam kegiatan sosialisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa yang digelar Pansus XV DPRD Kabupaten Bekasi di Aula Kecamatan Cibitung, Senin (20/7/2026).

KABUPATEN BEKASI – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Budi Muhammad Mustafa mengatakan Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Kabupaten Bekasi terus melakukan kegiatan penjaringan aspirasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa, dari kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa. Berbagai masukan tersebut akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan sebelum Raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Hal itu disampaikan Budi saat menghadiri sosialisai penjaringan pembahasan Raperda Desa yang digelar Pansus XV DPRD Kabupaten Bekasi di Aula Kecamatan Cibitung bersama anggota DPRD, Camat Cibitung, aparatur kecamatan, kepala desa, dan perwakilan BPD, Senin (20/7/2026).

Baca Juga :  Baru 20 Tahun, Tapi Sudah Sadis! Ini Sosok Pembunuh Bos Sembako di Bekasi

Menurut Budi, DPRD sengaja turun langsung ke lapangan untuk memastikan substansi Raperda benar-benar menjawab kebutuhan pemerintah desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masukannya cukup banyak. Bukan hanya soal Tanah Kas Desa (TKD), tetapi juga pengembangan RT dan RW, usulan pemekaran wilayah, hingga persoalan perangkat desa,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, dalam forum tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) juga memberikan penjelasan terkait usulan penambahan RT dan RW. Menurut DPMD, penambahan wilayah administratif harus dikaji secara cermat karena akan berdampak pada peningkatan kebutuhan anggaran desa.

Baca Juga :  DLH Ajak Warga Rayakan Nataru 2026 dengan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

“Kalau RT dan RW terus ditambah, tentu konsekuensinya anggaran juga akan bertambah. Itu menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan Raperda,” katanya.

RAPERDA: Kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat, aparatur kecamatan, serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi mengikuti sosialisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa yang digelar Pansus XV DPRD Kabupaten Bekasi di Aula Kecamatan Cibitung, Senin (20/7/2026).

Selain itu, pembahasan juga menyoroti mekanisme pergantian perangkat desa pasca-pemilihan kepala desa. Menurut Budi, kepala desa terpilih tidak dapat langsung mengganti seluruh perangkat desa tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kepala desa boleh melakukan pergantian perangkat desa, tetapi harus melalui konsultasi dengan camat dan tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, regulasi juga mengatur batas usia perangkat desa. Seseorang yang pertama kali diangkat menjadi perangkat desa memiliki batas usia maksimal 42 tahun, sedangkan pemberhentian karena usia dilakukan saat mencapai 60 tahun.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Makan! Harper Cikarang Hadirkan Paket Kuliner Spesial dari Valentine hingga Ramadan

“Kalau tidak mengikuti ketentuan tersebut tentu akan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Jadi semuanya harus sesuai mekanisme,” tegasnya.

Budi berharap seluruh aspirasi yang disampaikan kepala desa dan BPD dapat memperkaya substansi Raperda sehingga produk hukum yang dihasilkan Pansus XV DPRD Kabupaten Bekasi mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan desa, dan menjawab kebutuhan masyarakat desa di Kabupaten Bekasi.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PrimeBiz Hotel Cikarang Dukung Pasar Gratis Peringatan Hari Santri Nasional
Dari Resolusi Jihad ke Era Digital, Ini Pesan Plt Bupati Bekasi untuk Santri
Tri Adhianto Tekankan Pentingnya Lingkungan Pesantren yang Aman bagi Santri
Plt Bupati Bekasi Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Berperan dalam Pembangunan
PrimeBiz Hotel Cikarang Gelar Aqua Yoga, Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
Resmi! Mendagri Sahkan Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi
2.200 Sambungan Air Bermasalah, DPRD Dorong Suzuki Turun Tangan
IAI Nusantara Tawarkan Beasiswa Bebas SPP hingga Lulus, Tersedia 5 Program Studi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:08 WIB

PrimeBiz Hotel Cikarang Dukung Pasar Gratis Peringatan Hari Santri Nasional

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Dari Resolusi Jihad ke Era Digital, Ini Pesan Plt Bupati Bekasi untuk Santri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Tri Adhianto Tekankan Pentingnya Lingkungan Pesantren yang Aman bagi Santri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:33 WIB

PrimeBiz Hotel Cikarang Gelar Aqua Yoga, Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Resmi! Mendagri Sahkan Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi

Berita Terbaru