PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Profesi Wartawan

- Redaksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir.

i

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir.

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. Organisasi wartawan tersebut menilai pernyataan itu berpotensi merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan kegiatan bertanya kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Menurutnya, setiap narasumber berhak menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan, namun tetap harus menghormati profesi wartawan.

Baca Juga :  World Diabetes Day 2020 : Pentingnya Peran Caregiverdan Saatnya Sadar Serta Peduli Diabetes

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” kata Akhmad Munir dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026).

PWI Pusat menegaskan tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani. Sikap organisasi tersebut, kata Munir, semata-mata untuk menjaga kehormatan profesi wartawan dan memastikan insan pers dapat bekerja secara bebas, profesional, dan tanpa intimidasi.

Baca Juga :  BMPS Dorong Sekolah Terapkan AI dan Koding demi Generasi Melek Teknologi

Menurut Munir, advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam negara hukum dan demokrasi. Karena itu, kedua profesi diharapkan saling menghormati serta menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik.

PWI Pusat juga meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan profesi wartawan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan.

Baca Juga :  Tokopedia Academy Banyak Diminati, Peserta Meningkat 3 Kali Lipat

Selain itu, PWI Pusat mengingatkan seluruh wartawan agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, dan berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Organisasi itu juga menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi atau hambatan dalam menjalankan tugas.

PWI Pusat mengajak seluruh elemen, termasuk aparat penegak hukum, advokat, pejabat publik, dan narasumber, untuk membangun komunikasi yang saling menghormati demi menjaga kemerdekaan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Audi Indonesia Bakal Luncurkan SUV Premium Baru di GIIAS 2026, Lengkapi Audi Q Series
XLSMART Gandeng Google, Pelanggan XL, AXIS, dan SMARTFREN Dapat Akses Google Gemini Gratis 6 Bulan
DKI Jakarta Mulai Hentikan Open Dumping di TPST Bantargebang, Terapkan Controlled Landfill
Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi PT PPA, Negara Rugi Rp38,8 Miliar
Cek Tilang ETLE Kini Bisa Online, Hanya Butuh 1 Menit
Ratusan Massa Demo di Kantor Hotman Paris
Pemprov DKI Apresiasi TVRI atas Sukses Siarkan Piala Dunia 2026
Festival Rakyat Bola Gembira Dibuka, Masyarakat Mulai Berdatangan ke Lapangan Banteng

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:55 WIB

Audi Indonesia Bakal Luncurkan SUV Premium Baru di GIIAS 2026, Lengkapi Audi Q Series

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:45 WIB

XLSMART Gandeng Google, Pelanggan XL, AXIS, dan SMARTFREN Dapat Akses Google Gemini Gratis 6 Bulan

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:10 WIB

DKI Jakarta Mulai Hentikan Open Dumping di TPST Bantargebang, Terapkan Controlled Landfill

Senin, 20 Juli 2026 - 19:30 WIB

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi PT PPA, Negara Rugi Rp38,8 Miliar

Senin, 20 Juli 2026 - 17:21 WIB

Cek Tilang ETLE Kini Bisa Online, Hanya Butuh 1 Menit

Berita Terbaru