KABUPATEN BEKASI – Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menilai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bekasi periode 2026–2034 membutuhkan landasan hukum yang kuat agar seluruh tahapan berjalan demokratis, transparan, dan berintegritas.
Dalam wawancara melalui sambungan telepon, Kamis (16/7/2026), Ali Rido mengatakan DPRD memiliki peran penting untuk mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Pilkades sebagai payung hukum pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa.
Menurutnya, fungsi DPRD seharusnya difokuskan pada pembentukan regulasi serta pengawasan anggaran, bukan terlibat dalam aktivitas politik praktis yang berpotensi memengaruhi pilihan masyarakat.
“Perda Pilkades penting agar penyelenggaraan memiliki kepastian hukum. Selain itu, DPRD juga harus memastikan dukungan anggaran sehingga seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ali Rido mengingatkan anggota legislatif untuk menjaga netralitas, terlebih jika memiliki hubungan keluarga dengan calon kepala desa.
Ia menilai keterlibatan anggota DPRD dalam kampanye, menggalang dukungan, atau mengarahkan masyarakat memilih calon tertentu tidak mencerminkan etika sebagai wakil rakyat dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Anggota DPRD harus menjadi contoh dalam menjaga integritas demokrasi. Jangan sampai jabatan yang dimiliki digunakan untuk memengaruhi pilihan masyarakat karena hal itu dapat mencederai prinsip keadilan dalam Pilkades,” tegasnya.
Ali Rido berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, penyelenggara, hingga masyarakat, dapat bersama-sama menciptakan Pilkades Serentak 2026–2034 yang aman, jujur, adil, dan menghasilkan kepala desa yang benar-benar dipilih oleh rakyat tanpa intervensi politik.
(*)











