JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri resmi menetapkan dua orang berinisial FA dan DR sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penanganan perkara tersebut kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
Penetapan status tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, usai penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dari hasil penyidikan.
“Kami telah menetapkan FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Totok saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain FA, penyidik juga menetapkan DR dari pihak swasta sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan sejumlah perkara besar.
Dalam penyidikan, tim Kortastipidkor telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua orang ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan barang bukti.
Menurut Totok, DR disangkakan melanggar Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan dalam KUHP Baru.
Sementara itu, FA dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU. Dugaan keterlibatannya berkaitan dengan penanganan perkara korupsi PT Asabri serta tindak pidana korupsi lainnya.
Sebagai bagian dari penguatan sinergi antarpenegak hukum, Kortastipidkor Polri menyerahkan penyidikan perkara tersebut kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
“Kami telah bersepakat dengan Kejaksaan Agung untuk melimpahkan penanganan penyidikan tiga perkara sebagai bentuk sinergi dalam pemberantasan korupsi,” kata Totok.
Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, pada 9 Juli 2026.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai sekitar Rp476 miliar, dokumen penting, telepon seluler, hingga sejumlah foto keluarga yang diduga berkaitan dengan kepemilikan aset di dalam brankas.
Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan terhadap tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga berdampak pada pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Dengan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung, proses hukum terhadap para tersangka diharapkan berjalan lebih efektif sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi bernilai besar di Indonesia.
(*)
























