JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu (11/7/2026). Meski demikian, Kejagung memastikan seluruh penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengunduran diri Febrie telah diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada hari yang sama.
Menurut Anang, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah proses hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang.
Ia juga mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah sempat memberikan klarifikasi terkait penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Febrie mengakui rumah yang digeledah merupakan miliknya dan telah dimiliki sejak lama. Namun, ia membantah memiliki keterkaitan dengan berbagai isu yang berkembang.
Terkait temuan uang tunai dan emas batangan seberat 74 kilogram dalam penggeledahan tersebut, Febrie menegaskan seluruhnya akan dijelaskan melalui proses hukum yang berlaku.
Ia menyatakan setiap aset yang ditemukan memiliki pemilik dan dapat dipertanggungjawabkan, namun penjelasan rinci akan disampaikan dalam forum hukum, bukan melalui konferensi pers.
(*)










