CIREBON, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menetapkan sebanyak 1.843.921 pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang digelar di Aula Pangeran Walangsungsang, Rabu (1/7/2026).
Jumlah tersebut terdiri atas 927.632 pemilih laki-laki dan 916.289 pemilih perempuan yang tersebar di 40 kecamatan serta 424 desa dan kelurahan di Kabupaten Cirebon.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, mengatakan, pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkala sebagai amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, kegiatan tersebut bertujuan memastikan daftar pemilih tetap (DPT) selalu diperbarui sehingga dapat digunakan sebagai dasar penyusunan daftar pemilih pada pemilu maupun pemilihan kepala daerah berikutnya.
“Tujuannya adalah memelihara dan memperbarui daftar pemilih tetap (DPT) secara berkelanjutan untuk menyusun DPT pada pemilu dan pemilihan berikutnya, sekaligus menyediakan data dan informasi pemilih yang komprehensif, aktual, dan mutakhir,” kata Esya.
Ia menjelaskan, proses pemutakhiran data dilakukan melalui empat tahapan, yakni pemutakhiran data, koordinasi dengan para pemangku kepentingan, penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat, serta rekapitulasi hasil pemutakhiran.
Kolaborasi lintas instansi
Esya menegaskan, menjaga kualitas data pemilih tidak bisa dilakukan KPU sendirian. Menurut dia, dibutuhkan sinergi dengan berbagai instansi, mulai dari Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), TNI, Polri, Pengadilan Agama, partai politik, hingga masyarakat.
“Kami melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder, mulai dari Bawaslu, Disdukcapil, TNI, Polri, hingga lembaga lainnya yang berkaitan dengan data pemilih. Namun yang tidak kalah penting adalah keterlibatan aktif masyarakat untuk melaporkan perubahan data karena data pemilih bersifat dinamis,” ujarnya.
Data yang dimutakhirkan berasal dari DPT terakhir yang diterima secara berjenjang dari Kementerian Dalam Negeri melalui KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya, data tersebut disandingkan dengan hasil koordinasi lintas instansi serta laporan masyarakat.
Menurut Esya, partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga akurasi data pemilih.
“Kami selalu membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan. Hari ini pun rapat pleno disiarkan secara langsung agar masyarakat mengetahui bahwa mereka memiliki peran dalam melaporkan pemilih yang baru berusia 17 tahun, pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, maupun perubahan status lainnya,” katanya.
Ia menambahkan, apabila tidak ada laporan perubahan data dari masyarakat, maka data yang tersedia akan dianggap masih valid.
Selain itu, KPU Kabupaten Cirebon juga terus melakukan sinkronisasi data dengan Pengadilan Agama, terutama terkait warga yang memperoleh hak pilih melalui dispensasi perkawinan agar seluruh warga yang memenuhi syarat dapat masuk dalam daftar pemilih.
Esya menilai, Kabupaten Cirebon akan menghadapi bonus demografi dengan dominasi pemilih dari kalangan Generasi Z dan milenial. Karena itu, kualitas data pemilih harus terus dijaga melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
“Hasil pemutakhiran triwulan kedua ini akan kami laporkan kepada KPU Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari rekapitulasi semester pertama Tahun 2026. Harapan kami, seluruh stakeholder terus mengoptimalkan penyampaian tanggapan dan masukan agar data pemilih Kabupaten Cirebon semakin akurat dan berkualitas,” ujarnya.
Bawaslu temukan ratusan data belum lengkap
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Cirebon, Maryam Hito, mengatakan pihaknya telah menyampaikan sejumlah saran perbaikan berdasarkan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan pemutakhiran data pemilih.
Menurut Maryam, sebagian besar temuan telah ditindaklanjuti KPU. Namun, masih terdapat sekitar 310 data yang belum dapat diproses karena belum dilengkapi dokumen pendukung.
“Hasil pengawasan kami berasal dari data lapangan melalui metode uji petik yang kemudian kami sampaikan sebagai saran perbaikan kepada KPU. Sebagian sudah dapat ditindaklanjuti, namun masih ada beberapa data yang belum dapat diproses karena belum dilengkapi dokumen pendukung,” katanya.
Ia berharap persoalan kelengkapan dokumen dapat menjadi perhatian seluruh pihak agar setiap temuan di lapangan dapat segera ditindaklanjuti dan menghasilkan data pemilih yang lebih akurat.
Maryam juga mengapresiasi kolaborasi yang terjalin antara Bawaslu dan KPU Kabupaten Cirebon dalam menjaga kualitas daftar pemilih.
“Kami mengapresiasi kerja-kerja KPU dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kami berharap kolaborasi ini terus menghasilkan data pemilih yang berkualitas sebagai fondasi demokrasi yang semakin baik,” ujarnya.
Sebagai bentuk transparansi, KPU Kabupaten Cirebon juga menyiarkan secara langsung jalannya Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 melalui kanal YouTube resminya. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan akses informasi yang lebih luas kepada masyarakat sekaligus mendorong partisipasi publik dalam memperbarui data pemilih menjelang agenda pemilu berikutnya.
(*)










