CIKARANG PUSAT – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi memastikan akan melanjutkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai telah memenuhi kesiapan administrasi maupun substansi. Kedua regulasi tersebut adalah Raperda tentang Desa dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil dari serangkaian rapat kerja yang dilakukan untuk menelaah berbagai usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Menurutnya, setelah melalui pembahasan mendalam terhadap materi dan kesiapan setiap tahapan pembentukan regulasi, Bapemperda sepakat memprioritaskan dua Raperda tersebut untuk segera dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus).
“Setelah melalui pembahasan yang mendalam terkait materi Raperda, serta menganalisis kesiapan seluruh tahapan dan tenggat waktu dari beberapa Propemperda yang ada, Bapemperda sepakat memprioritaskan pembahasan dua Raperda tersebut dan merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus dalam waktu dekat,” ujar Ombi di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Senin (22/6/2026).
Ombi menjelaskan, penetapan Raperda Desa dan Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan didasarkan pada kelengkapan dokumen pendukung yang telah tersedia. Mulai dari Naskah Akademik (NA), draf Raperda, hingga kesiapan tim penyusun yang akan mendampingi proses pembahasan di DPRD.
Dari sejumlah usulan regulasi yang masuk dalam Propemperda tahun ini, kedua Raperda tersebut dinilai paling siap untuk memasuki tahapan pembahasan bersama legislatif.
“Alhamdulillah, dari beberapa rapat kerja yang kami laksanakan, pembahasannya mengerucut pada dua Raperda yang dinilai siap untuk dibahas lebih lanjut,” katanya.
Selain kesiapan dokumen, proses pembentukan regulasi juga telah memasuki tahapan formal. Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi telah menyampaikan Nota Usulan Pembahasan kepada DPRD Kabupaten Bekasi sebagai dasar pelaksanaan pembahasan kedua Raperda tersebut.
Atas dasar itu, Bapemperda akan mendorong pelaksanaan rapat paripurna DPRD guna menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang nantinya bertugas membahas substansi kedua Raperda secara lebih mendalam dan komprehensif.
“Dalam waktu mendatang kami akan mendorong pelaksanaan rapat paripurna untuk menetapkan Pansus sebagai langkah lanjutan pembahasan Raperda Desa dan Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan,” ungkapnya.
Ombi berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar dan selesai sesuai target yang telah ditetapkan. Ia menilai keberadaan Peraturan Daerah nantinya akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga pembahasan dua Raperda ini dapat rampung dengan baik sehingga Pemerintah Kabupaten Bekasi memiliki pijakan hukum yang kuat dalam menjalankan kebijakan. Yang terpenting, Perda yang nantinya ditetapkan benar-benar memberikan manfaat dan maslahat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi,” tandasnya. (*)










