Kabupaten Bekasi – Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menutup tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Desa Sriamur, Tambun Utara, setelah dikeluhkan warga karena bau menyengat dan berdampak pada kesehatan.
Penutupan dilakukan pada Selasa (14/4/2026) di Kampung Turi, yang diketahui telah menjadi lokasi pembuangan sampah liar selama belasan tahun.
Asep mengatakan, langkah ini diambil sebagai respons cepat atas laporan masyarakat. Ia juga langsung menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengangkut seluruh sampah di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk sementara kita tutup dulu karena dampaknya sudah dirasakan warga,” kata Asep.
Ia menegaskan, penutupan ini menjadi langkah awal sebelum pemerintah menyiapkan solusi jangka panjang pengelolaan sampah yang lebih terstruktur.
Pemkab Bekasi, lanjutnya, tengah mendorong kerja sama dengan pihak swasta untuk pengolahan sampah, termasuk menjadi bahan baku industri hingga energi melalui program PSEL.
Selain itu, masyarakat juga diminta mulai memilah sampah dari sumber serta mengembangkan bank sampah di lingkungan.
Sementara itu, Camat Tambun Utara Najmudin menyebut TPS ilegal tersebut sudah ada sejak lama dan akan diawasi ketat agar tidak kembali digunakan.
“Sampah akan diangkut, lalu kita perketat pengawasan,” ujarnya. (*)









