Kabupaten Bekasi — Pemkab Bekasi mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) hingga 50 persen bagi ASN, menindaklanjuti surat edaran Kemendagri per 31 Maret 2026.
Sekda Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, mengatakan kebijakan ini hanya berlaku untuk perangkat daerah pendukung, sementara layanan publik dan kebencanaan tetap 100 persen bekerja di kantor.
“WFH dilakukan satu hari dalam seminggu, teknisnya diatur masing-masing perangkat daerah tanpa mengganggu pelayanan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemkab Bekasi juga bersiap menggelar Musrenbang 2026 pada 8 April di Wibawa Mukti untuk menyusun prioritas pembangunan 2027. (*)









