KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi kembali mengukuhkan diri sebagai salah satu daerah dengan kualitas pelayanan publik terbaik di Indonesia. Kali ini, Bekasi menembus jajaran elit nasional setelah meraih Penghargaan Pelayanan Publik 2025 dengan Predikat A (Pelayanan Prima) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Penghargaan bergengsi tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, pada Senin (12/01/2026), sebagai pengakuan atas kinerja luar biasa Pemerintah Kota Bekasi dalam menyelenggarakan layanan publik yang cepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 9 Januari 2026, Kota Bekasi mencatat Indeks Pelayanan Publik sebesar 4,73. Capaian ini mengantarkan Bekasi ke Kategori A (Pelayanan Prima)—peringkat tertinggi dalam sistem evaluasi nasional pelayanan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak sekadar berprestasi, capaian tersebut menempatkan Kota Bekasi di enam besar nasional pemerintah kota se-Indonesia, sejajar dengan kota-kota rujukan pelayanan publik seperti Surabaya, Surakarta, dan Bandung.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa prestasi ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) yang terus berinovasi dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses dan responsif terhadap kebutuhan warga.
“Indeks 4,73 dengan predikat A ini adalah bukti komitmen kami menghadirkan negara secara nyata di tengah masyarakat. Pelayanan harus cepat, transparan, dan akuntabel. Capaian ini bukan titik akhir, tetapi pemacu untuk terus menaikkan standar pelayanan publik di Kota Bekasi,” tegas Tri Adhianto.
Evaluasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025 yang dilakukan Kemenpan RB diketahui berlangsung ketat dan komprehensif. Proses penilaian meliputi pengumpulan data lapangan, validasi berlapis, hingga penetapan akhir oleh tim evaluator independen.
Raihan Kategori A menandakan bahwa seluruh Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi telah memenuhi standar pelayanan prima secara menyeluruh, mulai dari tata kelola, transparansi, kecepatan layanan, hingga inovasi berbasis kebutuhan masyarakat.
Prestasi ini sekaligus mempertegas posisi Kota Bekasi sebagai salah satu daerah yang konsisten melakukan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, sejalan dengan agenda nasional transformasi layanan pemerintahan. (*)









