Ustaz MR di Bekasi Ditangkap, Diduga Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur

- Redaksi

Senin, 29 September 2025 - 15:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa bersama jajaran menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan seorang ustaz berinisial MR, di Mapolres Metro Bekasi, Senin (29/9/2025).

i

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa bersama jajaran menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan seorang ustaz berinisial MR, di Mapolres Metro Bekasi, Senin (29/9/2025).

Bekasi – Polisi meringkus seorang ustaz berinisial MR (51) di Babelan, Kabupaten Bekasi. MR ditangkap setelah diduga menyetubuhi dua anak di bawah umur yang merupakan anak angkat dan ponakannya sendiri.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban melapor pada 7 Juli 2025. Berdasarkan penyelidikan, aksi bejat pelaku sudah berlangsung bertahun-tahun.

Baca Juga :  Gebrakan Kia! Hearts2Hearts Resmi Jadi Brand Ambassador di Indonesia

“Pelaku ini telah melakukan persetubuhan berulang kali terhadap korbannya, yaitu anak angkat dan ponakannya,” kata Mustofa dalam konferensi pers, Senin (29/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban pertama, berinisial Z, mengalami kekerasan seksual sejak usia 14 tahun pada 2017 hingga 27 Juni 2025, saat berusia 22 tahun. Sementara korban kedua, S, mengalami perbuatan serupa sejak usia 15 tahun pada 2013 hingga 2023, saat berusia 20 tahun.

Baca Juga :  AXIS Nation Cup 2025: SMK Nusantara Jakarta Pecah Rekor, SMAN 2 Mojokerto Pertahankan Gelar

Selain persetubuhan, MR juga memaksa korban mengirim foto dan video tidak senonoh dengan imbalan sejumlah uang. Polisi menyatakan bukti-bukti berupa hasil visum, chat, foto, dan video menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 15 huruf A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 8 huruf A junto Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca Juga :  Peringati Hari Hut TNI ke73, Polres Karawang dan Dandim 0604 Karawang Gelar Upacara

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku,” tegas Mustofa.(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adhyaksa Bekasi FC Takluk dari Persikad di Laga Perdana Stadion Patriot
Perubahan APBD 2026 Diajukan, Pendapatan Kota Bekasi Diproyeksikan Rp7,045 Triliun
Kejagung Geledah Pemkot hingga Bapenda Bekasi, Terkait Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP
DPRD Kabupaten Bekasi Fokuskan APBD 2027 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Cegah Korupsi dari Hulu, Kepala Bappeda Bekasi: “Harus Kita yang Memulainya”
Sekda Kota Bekasi Soroti ASN Makin Kendor Olahraga: Jangan Seperti Ilmu Pahat
Dinsos Kota Bekasi Salurkan Bantuan Permakanan untuk Anak, Lansia dan Penyandang Disabilitas
LBS 2 Membiru-Putih, Nomor 1 Jadi Pilihan Warga Muktiwari

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:34 WIB

Adhyaksa Bekasi FC Takluk dari Persikad di Laga Perdana Stadion Patriot

Kamis, 17 September 2026 - 23:47 WIB

Perubahan APBD 2026 Diajukan, Pendapatan Kota Bekasi Diproyeksikan Rp7,045 Triliun

Kamis, 17 September 2026 - 19:19 WIB

Kejagung Geledah Pemkot hingga Bapenda Bekasi, Terkait Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP

Kamis, 17 September 2026 - 11:59 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Fokuskan APBD 2027 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Rabu, 16 September 2026 - 19:01 WIB

Cegah Korupsi dari Hulu, Kepala Bappeda Bekasi: “Harus Kita yang Memulainya”

Berita Terbaru