Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan kronologi lengkap penangkapan dan penangguhan penahanan terhadap seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, yang menjadi sorotan publik setelah mengunggah meme yang menampilkan gambar tokoh mirip Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 24 Maret 2025 dengan nomor LP/B/159/III/2025/SPKT. Laporan tersebut memicu penyelidikan lebih lanjut terkait unggahan meme yang diduga melanggar kesusilaan dan manipulasi informasi elektronik.
“Kasus ini dilaporkan pada 24 Maret 2025,” kata Brigjen Trunoyudo dalam konferensi pers pada Minggu (10/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian melibatkan tiga orang saksi dan lima ahli. Barang bukti berupa dokumen elektronik yang mengandung muatan pelanggaran kesusilaan telah disita untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik.
Halaman : 1 2 Selanjutnya










