Vokalis Band Sukatani yang Berprofesi sebagai Guru Dipecat, FSGI Kecam Pemecatan Novi Citra Indriyati

- Redaksi

Minggu, 23 Februari 2025 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cover album Gelap Gempita oleh band Sukatani. Respons FSGI dan Bupati Purbalingga soal pemecatan vokalis band Sukatani Novi Citra Indriyati dari profesinya sebagai guru. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Sukatani)

i

Cover album Gelap Gempita oleh band Sukatani. Respons FSGI dan Bupati Purbalingga soal pemecatan vokalis band Sukatani Novi Citra Indriyati dari profesinya sebagai guru. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Sukatani)

Nasional – Kabar pemecatan vokalis band Sukatani, Novi Citra Indriyati, dari profesinya sebagai guru mendapat perhatian luas. Salah satu pihak yang menyoroti kasus ini adalah Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak berekspresi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Umum FSGI, Fahmi Hatib, menegaskan bahwa profesi guru tidak seharusnya membatasi seseorang dalam berekspresi dan berkarya. “Guru juga warga negara yang dijamin hak-haknya oleh konstitusi RI untuk berekspresi, berpendapat, dan berkarya,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Sabtu (22/2/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.

FSGI mengecam keras pemecatan yang diduga berkaitan dengan lagu “Bayar Bayar Bayar” yang dinyanyikan Novi bersama band Sukatani. Fahmi menilai bahwa jika pemecatan tersebut memang terjadi karena hak berekspresi, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai sewenang-wenang dan bertentangan dengan hukum yang ada.

Perlindungan Hukum bagi Profesi Guru

Dalam keterangannya, Fahmi juga menjelaskan bahwa pemecatan seorang guru tidak bisa dilakukan secara sepihak karena profesi guru dilindungi oleh beberapa regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008,
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Sebagai guru di sekolah swasta, Novi juga mendapatkan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, FSGI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Dinas Pendidikan setempat untuk memberikan pembelaan kepada Novi.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya, Angka Kasus Covid-19 Kabupaten Bekasi Mulai Melandai

Respons Bupati Purbalingga

Kasus pemecatan Novi turut mendapat perhatian dari Bupati Kabupaten Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif. Melalui akun Instagram pribadinya, ia menyatakan kesiapannya untuk menerima Novi kembali mengajar di wilayah Purbalingga.

“Saya Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Kabupaten Purbalingga, dengan tangan terbuka siap menerima Mbak Novi,” tulisnya pada Sabtu (22/2/2025). Ia juga menyatakan bahwa pemerintah daerah siap memfasilitasi Novi jika bersedia mengajar di sekolah-sekolah yang ada di Purbalingga.

Bantahan dari Pihak Sekolah

Sementara itu, pihak sekolah tempat Novi bekerja, SD IT Mutiara Hati, membantah bahwa pemecatan tersebut berkaitan dengan lagu “Bayar Bayar Bayar”. Kepala Sekolah Eti Endarwati, seperti dikutip dari Tribun Banyumas, menyenyebut bahwa pemecatan dilakukan karena Novi dianggap telah melanggar kode etik sekolah.

Baca Juga :  Tirta Bhagasi Peduli : Perumda Tirta Bhagasasi Berikan Bantuan Kepada Korban Banjir

Kabar pemecatan Novi mencuat seiring dengan viralnya lagu “Bayar Bayar Bayar” yang dinyanyikan oleh band punk asal Purbalingga itu. Akibat kontroversi yang muncul, dua personel band Sukatani, Muhammad Syifa Al Lufti (Electroguy) dan Novi Citra Indriyati (Twister Angel), telah menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan institusi Polri. Mereka juga menarik lagu tersebut dari berbagai platform streaming digital seperti Spotify, Apple Music, dan YouTube Music.

Kasus ini masih terus menjadi perbincangan publik, terutama terkait dengan kebebasan berekspresi serta hak-hak pekerja di sektor pendidikan. Masyarakat pun menantikan langkah lebih lanjut dari pihak terkait untuk memastikan keadilan bagi Novi Citra Indriyati. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Riau Ungkap 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Berhasil Diamankan
Disdamkarmat Kabupaten Bekasi Turunkan Kekuatan Penuh Hadapi Kebakaran Gudang Limbah
Pasien Dirawat di Rumah Sakit, Tim Adminduk Cikarang Pusat Jemput Bola Rekam E-KTP ke Ruang Perawatan
Pemkab Bekasi Bidik Pajak Air Tanah, Ribuan Perusahaan Siap Diawasi
Sapi Kurban Presiden 1,2 Ton Tiba di Jatiasih, Warga Sambut Haru
Keren! Warga Tambun Sulap Minyak Jelantah Jadi Dana Posyandu dan Kegiatan Sosial
Bapenda Bekasi Apresiasi PLN Cikarang Tertib Setor PPJ
Universitas Pelita Bangsa Edukasi Warga Bekasi, Kekerasan terhadap Hewan Bisa Berujung Hukum

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:02 WIB

Polda Riau Ungkap 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Berhasil Diamankan

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:00 WIB

Disdamkarmat Kabupaten Bekasi Turunkan Kekuatan Penuh Hadapi Kebakaran Gudang Limbah

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:12 WIB

Pasien Dirawat di Rumah Sakit, Tim Adminduk Cikarang Pusat Jemput Bola Rekam E-KTP ke Ruang Perawatan

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:05 WIB

Pemkab Bekasi Bidik Pajak Air Tanah, Ribuan Perusahaan Siap Diawasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:59 WIB

Sapi Kurban Presiden 1,2 Ton Tiba di Jatiasih, Warga Sambut Haru

Berita Terbaru